Jakarta —
Sebanyak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tercatat tidak lagi aktif dalam sistem per Januari–Februari 2026, berdasarkan penelusuran data dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), laporan Kementerian Sosial, serta rekapitulasi internal sejumlah pemerintah daerah. Pencabutan massal ini dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada peserta, memicu kegaduhan nasional.

Investigasi menemukan bahwa kebijakan ini bukan hanya persoalan teknis pemutakhiran data, tetapi mengindikasikan problem serius dalam tata kelola data sosial nasional dan kebijakan anggaran negara.


11 Juta Nama Hilang dari Skema Subsidi Negara

Data yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan:

  • Total peserta BPJS PBI sebelum pemutakhiran: ±96 juta jiwa

  • Peserta PBI yang dinonaktifkan dalam pemutakhiran terakhir: ±11 juta jiwa

  • Persentase pencabutan: sekitar 11–12% dari total peserta PBI nasional

Sebagian besar yang dicabut berasal dari:

  • Rumah tangga miskin ekstrem

  • Pekerja informal

  • Lansia tanpa penghasilan tetap

  • Warga desa terpencil


Pemutakhiran Data Diduga Jadi Dalih Pemangkasan Anggaran

Sumber internal di daerah menyebutkan bahwa pemutakhiran DTKS dilakukan bersamaan dengan penyesuaian fiskal APBN sektor perlindungan sosial.

Investigasi menemukan indikasi bahwa:

  • Pemerintah pusat melakukan rasionalisasi subsidi PBI untuk menekan beban anggaran BPJS Kesehatan

  • Pemda diberi target pengurangan peserta PBI melalui verifikasi data lapangan

  • Banyak daerah melakukan verifikasi secara administratif tanpa turun langsung ke lapangan

“Di lapangan, verifikasi sering hanya lewat data kependudukan tanpa cek kondisi riil ekonomi warga,” ungkap seorang pejabat daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masalah Fatal: Data Administratif Tidak Mewakili Kemiskinan Nyata

Investigasi menunjukkan bahwa banyak peserta dicabut hanya karena faktor administratif, seperti:

  • Perubahan alamat KTP

  • Tidak tercatat dalam DTKS terbaru

  • Migrasi data kependudukan

  • Kesalahan input NIK

  • Tidak masuk kategori miskin ekstrem versi indikator baru

Padahal, secara ekonomi mereka masih miskin dan bergantung pada layanan kesehatan gratis.


Temuan Lapangan: Warga Baru Tahu Saat Ditolak Berobat

Di beberapa rumah sakit dan puskesmas di Sumatera, Jawa, dan Indonesia Timur, ditemukan pola serupa:

  • Pasien datang berobat → kartu BPJS tidak aktif

  • Tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya

  • Disarankan bayar mandiri atau urus ulang ke Dinas Sosial

Akibatnya, sejumlah pasien menunda perawatan karena tidak mampu membayar.


Potensi Dampak Kemanusiaan

Ahli kebijakan kesehatan memperingatkan dampak serius:

  • Meningkatnya angka kematian preventable akibat keterlambatan pengobatan

  • Lonjakan utang rumah tangga miskin karena biaya medis

  • Overload layanan sosial daerah

  • Krisis kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial nasional


Dugaan Kelalaian Sistemik Negara

Secara hukum, pencabutan massal tanpa mekanisme perlindungan dianggap bertentangan dengan:

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Hak atas pelayanan kesehatan

  • UUD 1945 Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pengamat hukum tata negara menyebut, kebijakan ini bisa dikategorikan maladministrasi serius jika dilakukan tanpa perlindungan transisi bagi warga miskin.


Pertanyaan Besar yang Belum Dijawab Pemerintah

Investigasi merangkum sejumlah pertanyaan krusial:

  1. Mengapa 11 juta warga dicabut tanpa pemberitahuan langsung?

  2. Apakah ada target pengurangan subsidi dalam APBN?

  3. Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan data? Kemensos, Dukcapil, atau BPJS?

  4. Berapa jumlah warga miskin yang salah sasaran (exclusion error)?

  5. Apakah kebijakan ini bagian dari reformasi fiskal tersembunyi?


Desakan Transparansi dan Audit Nasional

Koalisi masyarakat sipil mendesak:

  • Audit nasional terhadap DTKS dan kebijakan PBI

  • Publikasi daftar agregat daerah terdampak

  • Moratorium pencabutan PBI hingga verifikasi faktual selesai

  • Pengaktifan kembali seluruh peserta yang dicabut secara administratif


Kesimpulan Investigatif

Pencabutan 11 juta peserta BPJS PBI bukan sekadar persoalan teknis data.
Temuan investigasi menunjukkan indikasi krisis tata kelola data sosial, kebijakan fiskal yang tidak transparan, serta potensi pelanggaran hak dasar rakyat miskin.

Jika tidak dikoreksi, kebijakan ini dapat menjadi bom sosial kesehatan terbesar sejak BPJS diberlakukan.