Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele yang termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Dalam siaran pers resmi bernomor 18/Penkum/02/2026, Kejati Sumut menyampaikan bahwa pada 2 Februari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka baru berinisial ET, yang diketahui menjabat sebagai General Manager sekaligus Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Medan pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.

ET diduga berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas dalam proyek penataan kawasan tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik juga telah menahan tersangka lain berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek tersebut.

Diduga Lalai Mengawasi Pekerjaan

Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Dalam uraian penyidikan, ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar ± Rp13 miliar.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan ketentuan:

  • Pasal 2 ayat (1) subsidair

  • Pasal 3 jo Pasal 18
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:

PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan akan terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik perorangan maupun korporasi.

“Kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegas pihak Kejati Sumut.

__Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH
Medan, 2 Februari 2026