Tapanuli Selatan — Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali mengguncang institusi penegak hukum dan kehutanan. Massa aksi yang tergabung dalam PMPK Tabagsel menggelar demonstrasi di Polres Tapanuli Selatan dan KPH VI Sipirok, mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga kuat terlibat pembalakan dan penguasaan lahan kawasan hutan di Desa Sitabola.

Ketua PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum DPRD tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif serta bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.

“Kami menilai tindakan oknum DPRD Paluta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar kawasan tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Saif Ajis.

LANGGAR UNDANG-UNDANG KEHUTANAN & LINGKUNGAN

Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pembalakan dan penguasaan lahan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang:

    • mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;

    • menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin.

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

  • Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” lanjut Saif Ajis.

DESAK POLRES TAPSEL & KPH VI SIPIROK BERTINDAK TEGAS

Dalam aksinya, PMPK Tabagsel secara tegas menuntut:

  1. Polres Tapanuli Selatan segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum anggota DPRD Paluta tersebut apabila alat bukti telah terpenuhi.

  2. KPH VI Sipirok segera mengeksekusi dan menertibkan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan, serta menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi.

  3. Tidak ada kompromi, pembiaran, atau perlindungan politik terhadap pelaku perusakan kawasan hutan.

Mahasiswa menilai bahwa diamnya aparat akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jika aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tidak bertindak, maka kami patut menduga ada upaya melindungi pelaku. Kami tidak akan berhenti, aksi akan terus berlanjut dan kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Saif Ajis Siregar.

PMPK Tabagsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.