Jakarta — Masyarakat dihebohkan oleh kabar bahwa sejumlah produk suplemen merek Blackmores, khususnya Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+, diduga menyebabkan keracunan akibat kandungan vitamin B6 dosis tinggi di Australia. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis klarifikasi resmi pada Selasa (23/7/2025) untuk meredam keresahan publik.

Produk Tidak Punya Izin Edar di Indonesia

Dalam keterangannya, BPOM menegaskan bahwa dua produk yang tengah menjadi sorotan di Australia tidak memiliki izin edar di Indonesia. Artinya, produk-produk tersebut bukan bagian dari daftar suplemen yang telah dievaluasi dan disetujui BPOM untuk diedarkan secara legal di pasar domestik.

"Produk Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+ saat ini tidak terdaftar dalam basis data BPOM dan tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman BPOM.

BPOM Temukan Peredaran Ilegal di Marketplace

Meski tidak terdaftar secara resmi, BPOM mengungkap bahwa produk tersebut masih ditemukan beredar secara ilegal melalui platform e-commerce dan marketplace.

Menanggapi temuan ini, BPOM langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan sejumlah marketplace untuk menurunkan (take down) tautan produk tersebut dari platform digital.

“BPOM telah melakukan pengawasan siber dan menemukan tautan penjualan produk tersebut, yang kemudian kami minta untuk dihapus karena tidak memenuhi ketentuan keamanan produk,” tegas BPOM.

Koordinasi dengan Otoritas Australia

Selain itu, BPOM juga menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yakni badan pengawas obat setempat, untuk memantau perkembangan kasus yang tengah bergulir. BPOM juga berkomunikasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor resmi Blackmores di Indonesia guna memastikan produk legal yang beredar tidak terdampak isu ini.

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Peredaran Produk Tanpa Izin

BPOM menegaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja menjual atau mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi hukum berat. Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023, pelanggaran ini dapat diancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Jangan main-main dengan keamanan pangan dan obat. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegas BPOM.

Cek Legalitas Produk Sebelum Membeli

Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas produk melalui sistem Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan atau suplemen, terutama dari platform online.

BPOM juga menyediakan kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping usai mengonsumsi suplemen, yakni melalui HALOBPOM 1500533, aplikasi e-MESO, atau dengan mendatangi Balai POM terdekat.