Pengadaan solar untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan kembali menyita perhatian. Pasalnya, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025, nilai pengadaan solar mencapai Rp16.813.271.816, meningkat tajam dari Rp12 miliar pada tahun 2024. Kenaikan sebesar Rp4,8 miliar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di tengah publik—khususnya soal efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Yang lebih mencurigakan lagi, metode pemilihan penyedia yang tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) justru dibuat “dikecualikan”, sebuah terminologi yang mengindikasikan bahwa proses pengadaannya tidak melalui mekanisme lelang terbuka seperti pada umumnya. Padahal, pengadaan dengan nilai sebesar ini semestinya melewati proses tender yang terbuka dan kompetitif agar menghindari potensi monopoli maupun mark-up anggaran.kata Pasti Siregar "Pemerhati Korupsi Sumatera Utara"

Patut dipertanyakan, apa justifikasi teknis dan hukum DLH Kota Medan hingga memilih metode dikecualikan untuk pengadaan sebesar ini? Apakah kondisi darurat? Ataukah ada kebijakan strategis yang membolehkan hal tersebut? Jika tidak ada dasar kuat, maka publik berhak mencurigai adanya praktik penyiasatan regulasi demi kepentingan tertentu.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi adalah kunci utama. Kenaikan drastis anggaran solar, tanpa penjelasan rinci kepada publik, hanya akan menciptakan ruang spekulasi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.

DLH Kota Medan harus bersikap terbuka. Publikasikan dokumen kebutuhan riil BBM operasional, jelaskan kenaikan volume dan harga, serta mengapa metode dikecualikan dipilih. Jika memang tidak ada penyimpangan, bukti-bukti administratif dan perencanaan teknis pasti dapat menjelaskannya.

Kita berharap DPRD Kota Medan dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), termasuk BPK dan Kejaksaan, tidak tutup mata. Karena jika pola seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran APBD di masa mendatang.ujar Pasti Siregar

Rakyat Medan berhak tahu: kenapa pengadaan solar semakin bengkak, dan kenapa prosesnya makin gelap.