Padang Lawas Utara — ALARM (Aliansi Rakyat Menggugat) bersama LAMA (Lembaga Aspirasi Mahasiswa) menyampaikan keprihatinan serius serta kecaman keras atas dugaan praktik penyimpangan layanan kelistrikan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan PLN Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dugaan tersebut mengarah pada adanya ketidaksesuaian ID pelanggan yang tercantum pada meteran listrik dengan ID pelanggan yang digunakan dalam proses pembayaran resmi. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena tagihan listrik menjadi membengkak secara tidak wajar.


BUKTI DUGAAN PENIPUAN: ID PELANGGAN TIDAK SESUAI

ALARM dan LAMA menegaskan bahwa terdapat bukti kuat berupa perbedaan ID pelanggan:

  • IDPEL pada Meteran Listrik:
    124140459752

  • IDPEL Pembayaran yang diarahkan oleh pihak PLN Gunung Tua setiap bulan:
    124140232013

Perbedaan ID pelanggan ini merupakan indikasi serius adanya dugaan manipulasi data pelanggan yang dapat mengarah pada praktik penyesatan informasi serta penipuan terhadap konsumen.

Bukti pendukung berupa foto meteran listrik, rekaman percakapan transaksi, serta catatan pembayaran telah dilampirkan sebagai dasar laporan.


MODUS YANG DIDUGAKAN TERJADI

Beberapa bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan antara lain:

  • ID pelanggan pada meteran berbeda dengan ID yang digunakan dalam pembayaran

  • Warga diarahkan membayar pada ID tertentu tanpa penjelasan resmi

  • Tagihan listrik meningkat tidak wajar dan merugikan konsumen

  • Pungutan dilakukan tanpa nota atau bukti transaksi sah

  • Penggantian data pelanggan dilakukan tanpa dasar hukum tertulis

Sebagai BUMN yang mengelola sektor vital, PLN wajib menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen. Setiap bentuk manipulasi dan penyalahgunaan jabatan merupakan pelanggaran berat.


LANDASAN HUKUM, SANKSI PIDANA, DAN DENDA

Apabila dugaan ini terbukti, maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

2. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen/Data)

Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 62 ayat (1):
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau
DENDA hingga Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penyelenggara layanan publik yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana.

5. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Pegawai atau manajemen BUMN yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dapat dikenai:

  • Sanksi pidana

  • Sanksi perdata berupa ganti rugi

  • DENDA sesuai ketentuan perundang-undangan


SIKAP DAN TINDAKAN ALARM & LAMA

Atas dugaan kasus ini, ALARM dan LAMA menyatakan akan:

  1. Menggelar aksi massa terbuka dan konstitusional

  2. Melaporkan dugaan tindak pidana ini ke APH.

  3. Mendesak audit investigatif internal dan eksternal terhadap PLN Gunung Tua

  4. Menuntut penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum, termasuk pejabat jika terlibat


PERINGATAN KERAS KEPADA MASYARAKAT

ALARM dan LAMA mengimbau seluruh warga Padang Lawas Utara agar:

  • Memastikan ID pelanggan pada meteran sesuai dengan bukti pembayaran

  • Menolak pungutan tanpa nota resmi

  • Segera melapor kepada aparat penegak hukum bila menemukan kejanggalan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMN di daerah agar tidak berubah menjadi alat merugikan rakyat demi kepentingan pribadi oknum tertentu.


Padang Lawas Utara,  29 Januari 2026
— ALARM & LAMA