Padang Lawas Utara — Tindakan arogan dan membahayakan keselamatan publik kembali mencederai nilai-nilai pemerintahan desa. Seorang oknum Kepala Desa Puloliman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, diduga melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata api, sebagaimana terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di masyarakat.

Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah warga desa. Dalam rekaman yang beredar, terlihat dugaan aksi koboi yang dilakukan oleh oknum kepala desa, yang secara terang-terangan mempertontonkan sikap intimidatif dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

Tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas, melanggar prinsip pelayanan publik, serta berpotensi menjadi tindak pidana serius yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Jabatan kepala desa seharusnya menjadi pelindung dan pengayom warga, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

Atas peristiwa ini, masyarakat dan berbagai elemen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tapanuli selatan dan Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa oknum kepala desa tersebut secara transparan dan profesional.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Daerah juga diminta turun tangan untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pejabat desa yang bertindak sewenang-wenang, terlebih jika menggunakan ancaman senjata api yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

LANDASAN HUKUM

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum kepala desa dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 335 ayat (1) KUHP

Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 368 KUHP

Tentang pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pasal 1 ayat (1):

Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf g dan h, yang melarang kepala desa:

Melakukan tindakan meresahkan masyarakat

Menyalahgunakan wewenang, kekuasaan, atau jabatan

PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, terkait sanksi administratif hingga pemberhentian kepala desa.

PENUTUP

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi masyarakat desa dari tindakan intimidasi oleh pejabat publik. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan, demi menjaga rasa aman serta wibawa hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ketua umum PMP pergerakan mahasiswa pemuda Herman rambe mengecam Akasi Koboy kepala desa Pulo Liman yang menodongkan senjata ke warga.