Tanggapan Executive Direktur Regional I PT. Pelindo Regional I terkait Penggeledahaan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terkait Pengeledahaan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. PT. Pelindo Regional I Memberikan Tanggapan Melalui Media sosial Instagram @pelindo_belawan menyebutkan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikantor Regional I, Senin 11 Agustus 2025.

"Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ujar Jonedi Ramli, Executive Director Reginal I.

Jonedi Ramli juga memastikan bahwa kegiatan operasional Wilayah Regional I tetap berjalan normal tanpa gangguan." Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar" pungkas Jonedi.

Sebelumnya Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan.

“Penggeledahan hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda,”, Senin (11/8).

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta penetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

“Tim memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung PT Pelindo Persero Belawan,” ujarnya.

Langkah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait pengadaan dua kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019 antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar.

“Ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga hingga kini dua kapal tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Husairi Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Husairi, penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi, yakni kantor PT Pelindo Belawan dan kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya, untuk mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, serta file elektronik terkait proyek tersebut.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia.

Pihaknya juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal, sementara perhitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara.

“Terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab pada dugaan korupsi ini,” katanya.