Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga orang ditahan, sedangkan satu orang lainnya belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025),

Keempat tersangka itu yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), dan Ibrahim Arief (IBAM).

Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Mulyatsyah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020. Jurist Tan adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sementara Ibrahim Arief merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Qohar menyebut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung, sedangkan Jurist Tan masih di luar negeri.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," kata Qohar.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.