Medan, kamis 11 Juni 2926 – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) mendesak pemerintah, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara serta mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang berpotensi merugikan negara.

Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara, Ananda, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan perkebunan.

"Bila benar terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pemerintah wajib bertindak tegas. Hak masyarakat tidak boleh diabaikan dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tegas Ananda.

Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan perkebunan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal usaha yang diusahakan perusahaan. Kewajiban tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kemitraan dan pembangunan kebun masyarakat oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Terdapat dugaan bahwa sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu Raya dan Asahan, termasuk perusahaan-perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Wilmar Group, Yang diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

AMPR-SU menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekitar perkebunan sekaligus melanggar kewajiban hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain persoalan plasma, AMPR-SU juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi harga ekspor CPO yang menyeret sejumlah perusahaan eksportir sawit besar di Indonesia.

Menurut Ananda, dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor sawit harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ananda.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Hukum harus ditegakkan secara adil dan setara demi terwujudnya keadilan sosial serta kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.