Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Periode 2021-2024, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, sebagai saksi terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dalam perkara proyek jalan tersebut. Ketujuh saksi itu adalah Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt Kadis PUPR Mandailing Natal; Natalina selaku Pokja PUPR Mandailing Natal; dan Isabella selaku Ibu Rumah Tangga.

Kemudian, Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu; Seri Agustina Melinda selaku Wakil Direktur PT Dalihan Natolu; dan Maskuddin Hendri selaku Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora.

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Piliang.

Dalam perkara ini, Topan diduga memerintahkan agar perusahaan milik Akhirun mengerjakan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar. Proses penunjukkan tersebut dilakukan tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, diatur oleh Topan bersama dengan Rasuli dan staf UPTD. KPK menduga terdapat pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli. Sementara itu, KPK menduga Heliyanto menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025. Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirudin ditetapkan sebagai pemenang.