Padang Lawas Utara – Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) menyoroti serius berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Siunggam, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dugaan tersebut meliputi pengutipan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), manipulasi klaim BPJS Kesehatan, hingga ketidaktransparanan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data pengadaan pemerintah melalui sistem RUP/INAPROC serta berbagai laporan masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan pengutipan dana BOK yang tidak memiliki dasar yang jelas, dugaan manipulasi klaim BPJS melalui pelaporan pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta dugaan pengadaan barang dan jasa yang minim transparansi.

LAMA juga menyoroti dominasi metode E-Purchasing dalam berbagai pengadaan yang dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan keuangan negara. Selain itu, terdapat dugaan pemecahan paket pengadaan yang berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tidak hanya itu, adanya dugaan mark-up harga barang dan jasa menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kesehatan yang seharusnya diterima masyarakat. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor kesehatan seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan, namun rendahnya realisasi pengadaan dibandingkan total anggaran yang tersedia justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya.

LAMA menilai bahwa besarnya anggaran swakelola yang dikelola oleh pihak puskesmas juga perlu dilakukan audit menyeluruh guna memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

"Kami menegaskan bahwa dana kesehatan adalah hak masyarakat. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas perwakilan LAMA.

LAMA mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Puskesmas Siunggam. Selain itu, Inspektorat dan instansi terkait diminta tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut LAMA, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa dibayangi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

LAMA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

"Jangan jadikan anggaran kesehatan sebagai ladang keuntungan segelintir pihak. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas."

Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA)

"Mengawal Kepentingan Rakyat, Melawan Praktik Korupsi."