Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara menyoroti dokumen Spesifikasi Teknis Paket Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional MEBIDANG di Kecamatan Sunggal Dengan Pagu Anggaran Rp.5.240.950.900.000 APBD 2026 yang secara eksplisit mencantumkan merek tertentu untuk material pipa HDPE, fitting, dan water meter. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa merek pipa HDPE yang dapat digunakan hanya Rucika, Maspion, dan Urbana, serta water meter hanya Linflow" kata Dedi Arisandi Ritonga Sekretaris PMII Sumut.

Sekretaris PKC PMII Sumut juga  menilai pencantuman merek tertentu tanpa memberikan kesempatan yang setara kepada produk lain yang memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sama berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha dan prinsip pengadaan barang/jasa di pemerintah.

Peraturan yg Dilanggar : 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 6 mengatur prinsip pengadaan yang harus dilaksanakan secara Efisien , Efektif, Transparan, Terbuka Bersaing, Adil dan tidak diskriminatif serta Akuntabel.

Dedi Arisandi Ritonga juga menyampaikan Apabila spesifikasi teknis mengunci merek tertentu tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dianggap bertentangan dengan prinsip bersaing, adil, dan tidak diskriminatif.

Selanjutnya bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam penyusunan spesifikasi teknis, pada prinsipnya dilarang mengarah kepada merek tertentu, kecuali dalam kondisi khusus yang dibenarkan oleh peraturan dan harus disertai alasan teknis yang objektif. Penyebutan merek tanpa frasa “atau yang setara (equivalent)” berpotensi membatasi partisipasi pelaku usaha lain yang produknya telah memenuhi SNI, TKDN, dan standar teknis yang sama Dan Juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mana pada prinsipnya memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses pengadaan sepanjang memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Dalam dokumen spesifikasi ditemukan ketentuan Merk pipa HDPE yang dapat dipergunakan dalam paket pekerjaan tersebut adalah Rucika, Maspion, Urbana, Padahal pada bagian lain dokumen juga mensyaratkan pemenuhan standar SNI dan persyaratan teknis tertentu.

Menurut Dedi Ritonga Sekretaris PMII Sumut, apabila terdapat pipa dari pabrikan lokal yang telah memiliki Sertifikat SNI, TKDN 

namun tidak diberikan kesempatan mengikuti tender karena tidak termasuk dalam daftar merek yang disebutkan, maka hal tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha dan bertentangan dengan prinsip pengadaan pemerintah.

Sekretaris PMII sumut mengatakan harusnya kita mendukung produk lokal yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesi (SNI).

Dedi Ritonga juga mendesak agar Pokja Pemilihan dan PPK melakukan revisi spesifikasi teknis dan membatalkan lelang proyek spam tersebut diduga yang mengarah pada merek tertentu, Mengubah spesifikasi menjadi berbasis kinerja (performance based specification) dan standar teknis, bukan merek. Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh produsen pipa nasional & lokal yang memenuhi SNI, TKDN, dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan kami juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), LKPP, dan KPPU melakukan evaluasi terhadap dokumen pengadaan tersebut. 

Sekretaris PMII Sumatera Utara menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan tidak diskriminatif demi terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta perlindungan terhadap industri Lokal dengan mengikutsertakan produk lokal seperti merk pipa HDPE , Denya , invilon, Fountain & Finlon.