Medan, 30 Juni 2026

Kesabaran mahasiswa mulai habis. Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) bersama Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) Turun ke jalan dalam Aksi Unjuk Rasa di depan Mapolda Sumatera Utara.

Aksi ini membawa tuntutan tegas agar aparat penegak hukum tidak lagi tinggal diam terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang disebut-sebut telah merusak lingkungan, mengganggu masyarakat, dan diduga berlangsung tanpa kepastian izin yang sah.

Mahasiswa menegaskan, jika hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus menurun. Dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi aktivitas tambang ilegal juga harus dibongkar secara transparan tanpa pandang bulu.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak:

1. Mengusut tuntas dugaan tambang ilegal beserta seluruh pihak yang terlibat.

2. Menghentikan seluruh aktivitas tambang hingga ada kepastian hukum mengenai legalitas perizinannya.

3. Membuka informasi publik terkait status izin usaha pertambangan.

4. Melakukan audit lingkungan atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan.

5. Memeriksa oknum aparat yang diduga membekingi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Polda Sumatera Utara Menanggapi Pernyataan sikap yang di sampaikan oleh Mahasiswa, dalam tanggapannya sempat berdebat antara jawaban pihak Polda Sumut dengan mahasiswa, Polda Sumut Menanggapi kasus ini akan kami selidiki dan menindak tegas oknum yang ikut dalam dugaan galian C.

Mahasiswa Menegaskan Aksi unjuk rasa pertama ini udah kami sampaikan, kami akan mengawal perkembangan dari penyelidikan Polda Sumut, dan kami akan turun aksi unjuk rasa jilid II dan akan membawa massa yang lebih banyak

Mahasiswa mengingatkan: "Kekayaan alam adalah milik rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir pihak. Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan tindakan nyata, maka gelombang aksi yang lebih besar akan terus dilakukan hingga dugaan pelanggaran ini ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku".