DKPP Periksa Ketua KPU Labura : Dugaan Suap Rp417 Juta, Pengembalian Tak Tuntas, Nomor Saksi Diblokir

MEDAN, - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyeret nama Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto, dalam pusaran dugaan suap pemilu bernilai ratusan juta rupiah.

Sidang etik ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/8). Perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 ini diadukan oleh Rifiq Syahri.

Rifiq menuding Adi menerima Rp417 juta dari sejumlah calon anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari PDIP untuk 'mengamankan' tambahan suara di Pemilu Legislatif 2024.

Uang itu, menurut pengadu, dikumpulkan saksi Ade Herlanda Harahap sebagai setoran awal dengan janji penambahan 10 hingga 15 suara per TPS.

Ironisnya, janji itu tak terealisasi. Sebagian uang memang dikembalikan setelah isu ini mencuat, namun jumlahnya tidak penuh. Dari Rp417 juta, baru Rp343 juta yang kembali Rp317 juta tunai, Rp26 juta via transfer. Sisa uang belum jelas rimbanya.

Dalam persidangan ini, saksi Ade mengaku nomor ponselnya diblokir oleh teradu saat menagih sisa pengembalian.

"Jika uang saya dikembalikan, tidak mungkin sampai di sini (sidang DKPP),” tegas Ade di persidangan.

Sementara itu, Ketua KPU Labura, Adi Susanto membantah semua tuduhan. Menurutnya, klaim penerimaan uang Rp417 juta adalah fitnah, pertemuan dengan para caleg PDIP pun disangkal.

Ia juga menilai janji penambahan suara per TPS mustahil dilakukan, bahkan oleh seorang ketua KPU sekalipun.

"Itu jauh di luar kemampuan saya," ujarnya.

Adi menegaskan rekapitulasi di semua tingkatan tidak menunjukkan indikasi penggelembungan suara untuk caleg PDIP.

Setelah persidangan, Pengadu Rifiq Syahri kepada wartawan mengatakan

kasus ini kini menjadi pertarungan narasi di meja DKPP. Menurutnya di satu sisi pihaknya dapat membuktikan terjadi transaksi politik uang langsung dengan penyelenggara pemilu.

"Di sisi lain ada penolakan mentah-mentah dari pihak teradu. Fakta bahwa sebagian uang dikembalikan yang diakui kedua pihak, justru ini membuka tanda tanya besar, jika uang itu bukan setoran, mengapa perlu ada pengembalian?," pungkasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota majelis dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. Hadir pula KPU Sumut, KPU Labuhanbatu Utara, dan Bawaslu Labuhanbatu Utara sebagai pihak terkait.