MEDAN – Forum Aktivis Kota (FAKTA) secara resmi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dalam waktu dekat. Aksi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD 101630 Desa Portibi Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

​Berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima oleh FAKTA, oknum Kepala Sekolah SD 101630 Portibi Jae diduga melakukan pemotongan atau meminta sejumlah uang kepada siswa yang mendapatkan bantuan dana PIP. Nominal yang diduga diminta dari setiap siswa berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000.

​Koordinator FAKTA menyatakan bahwa praktik ini diduga bukan pertama kalinya terjadi. "Berdasarkan informasi yang kami himpun, dugaan pungli ini disinyalir telah dilaksanakan oleh oknum kepala sekolah tersebut selama ia menjabat di sekolah tersebut. Ini adalah tindakan yang mencederai dunia pendidikan dan sangat memberatkan bagi keluarga penerima manfaat," ungkap perwakilan FAKTA dalam keterangan tertulisnya.

​Dana PIP seharusnya menjadi hak penuh bagi siswa kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.

​Dalam unjuk rasa yang akan dilaksanakan nanti, FAKTA membawa beberapa poin tuntutan utama, di antaranya:

1. ​Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD 101630 Portibi Jae atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli dana PIP.

2. ​Meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan terhadap oknum yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

3. ​Transparansi Penyaluran Dana Bantuan, mendesak pengawasan yang lebih ketat di wilayah Padang Lawas Utara agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

​"Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak siswa dipermainkan. Kejatisu harus turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh karena ini menyangkut dana negara yang diperuntukkan bagi rakyat miskin," tegas koordinator aksi.

Dalam tuntutannya, FAKTA menekankan bahwa tindakan dugaan pungli ini dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum berikut:

​1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 423

3. Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

4. Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

​Pihak FAKTA juga menambahkan bahwa surat pemberitahuan aksi akan segera dilayangkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.