Sumatera Utara — Forum Aktivis Kota (FAKTA) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SD Negeri No. 101630, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim FAKTA. Dalam temuan tersebut, terdapat indikasi kuat adanya pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Menurut hasil penelusuran, proses pencairan dana dilakukan melalui salah satu bank pemerintah setempat. Namun setelah pencairan, siswa diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per orang. Praktik ini dinilai terorganisir dan sistematis.

FAKTA juga mengungkap bahwa pungutan tersebut diduga dikumpulkan oleh oknum guru berinisial A, yang kuat dugaan bertindak atas instruksi langsung dari Kepala Sekolah. Jika terbukti, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan pendidikan.

Salah satu perwakilan FAKTA menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tersebut. Ia menilai tindakan memotong hak siswa kurang mampu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan nasional.

“Sangat memalukan jika bantuan untuk siswa miskin justru dipangkas di tingkat sekolah. Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi tidak boleh lepas tangan, bahkan patut diduga mengetahui atau memerintahkan praktik ini. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, FAKTA menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Unit Tipikor Polres maupun Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Sekolah SDN 101630 guna dimintai keterangan.

Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menegaskan bahwa dana PIP adalah bantuan murni tanpa potongan, sehingga segala bentuk pungutan dengan dalih apapun merupakan tindakan melawan hukum.

Mendorong transparansi dan pengawasan ketat dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tidak kembali disalahgunakan.

FAKTA menilai praktik pemotongan dengan alasan “uang lelah” atau “biaya administrasi” merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dunia pendidikan di Padang Lawas Utara tidak boleh dinodai oleh praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil,” pungkas perwakilan FAKTA.

Redaktur signifikan.com