Padang Lawas, 09 Februari 2026

Dugaan tindak pidana korupsi mencuat dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Lawas (Palas). Dugaan tersebut berkaitan dengan dua paket proyek bernilai besar yang dikerjakan oleh CV TK, masing-masing dengan anggaran Rp 5.973.312.000 nomor surat 620/03/SPPKHS/DAK/BM/11/2024 dan Rp 4.934.112.000 Nomor Surat 620/02/SPPKHS/DAK/BM/11/2024.

Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, proyek rekonstruksi jalan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Kondisi fisik jalan di beberapa titik menunjukkan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan, meskipun proyek tersebut menyerap anggaran negara dalam jumlah yang signifikan.

Selain dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, muncul pula indikasi lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab proyek. Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.

Keterlibatan CV TK sebagai pelaksana proyek turut menjadi sorotan publik, mengingat hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai anggaran yang dikucurkan. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan anggaran, hingga serah terima pekerjaan.

Atas dasar dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek rekonstruksi jalan dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua GERAM, Ansori Ritonga mengatakan kepada awak media akan melihat perkembangan Dugaan kasus ini, bila tidak ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan tinggi Sumatera Utara, maka Dalam waktu dekat akan Melanjutkan aksi di Kejaksaan Agung RI, Pihaknya akan membuat laporan atau Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Ke Mabes Polri

Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Padang Lawas.