Padang Lawas Utara — Dugaan penggundulan Hutan Nabundong di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, kian menimbulkan kemarahan publik. Sejumlah pohon berdiameter besar ditemukan telah ditebang dan ditinggalkan di kawasan hutan, memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar (illegal logging) yang berlangsung tanpa hambatan.

Ironisnya, aktivitas perusakan hutan ini terjadi di wilayah yang berada dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI, sehingga publik mempertanyakan fungsi pengawasan dan tanggung jawab KPH VI dalam menjaga kawasan hutan dari perusakan.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang mencolok. Batang-batang kayu besar tampak terpotong rapi dengan bekas gergaji yang masih baru, sebagian ditumpuk dan sebagian lagi dibiarkan begitu saja. Situasi ini mengindikasikan bahwa penebangan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan dan dalam skala besar.

Masyarakat menilai mustahil aktivitas semacam ini terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan. Oleh karena itu, KPH VI patut dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum, atas terjadinya dugaan kerusakan hutan di wilayah kerjanya.

“Kalau hutan digunduli seperti ini, lalu peran KPH di mana? Jangan sampai publik menduga ada pembiaran,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Penggundulan Hutan Nabundong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta keselamatan masyarakat. Kawasan ini selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga alam. Jika terus dirusak, dampak banjir, longsor, dan krisis lingkungan hanyalah soal waktu.

Jika penebangan ini terbukti tanpa izin, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku maupun pihak yang lalai menjalankan kewenangannya.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum, Gakkum KLHK, serta Polda Sumatera Utara untuk tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, termasuk KPH VI. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor kecil, sementara aktor struktural dibiarkan lolos.

Hutan Nabundong bukan ruang bebas untuk dirusak. Jika negara benar-benar hadir, maka tidak boleh ada kompromi terhadap perusak hutan maupun pembiaran oleh institusi yang diberi mandat mengawasi. Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan segelintir pihak?