Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bakal melakukan efisiensi terhadap usulan tambahan anggaran Rp4,88 triliun yang sebelumnya diusulkan oleh jajaran Eselon I Kementerian Keuangan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Efisiensi ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada kementerian/lembaga (K/L) yang diawasi oleh seluruh komisi yang ada di DPR.

"Kalau mandat Komisi XI untuk kami mengefisienkan usulan tambahan, saya akan terima kasih, Bapak, karena saya akan menggunakan kata ini untuk seluruh Komisi I sampai komisi XIII. Jadi, yang diusulkan kemarin oleh Menteri Keuangan, saya efisienkan sendiri untuk memberikan contoh pada seluruh Komisi I-XIII," kata dia kepada Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memohon agar Komisi XI DPR RI dapat menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun untuk tahun 2026. Anggaran tersebut akan dipakai untuk mengoptimalkan kinerja Kemenkeu dalam pengelolaan fiskal.

Dus, termasuk pagu indikatif yang didapat senilai Rp47,13 triliun, kebutuhan anggaran untuk program kerja 2026 mencapai Rp52,02 triliun. Dari total kebutuhan tersebut, Rp1,2 triliun akan digunakan untuk dukungan pencapaian target penerimaan, layanan mandatori dan prioritas Rp1,74 triliun, untuk belanja TIK yang belum terdanai Rp1,90 triliun, dan untuk menunjang kebutuhan dasar unit eselon I baru sebesar Rp41,32 miliar.

"Izin Pak Ketua mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui total pagu Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2026 adalah Rp52 triliun," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Namun, kepada instansi yang bertugas mengelola keuangan negara tersebut, Komisi XI memandatkan Sri Mulyani untuk melakukan efisiensi terhadap tambahan anggaran yang diusulkan.

Dengan begitu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan 2026 akan ditinjau ulang.

"Dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4.884.333.425 sebagai bahan penyusunan RKA-KL Kementerian Keuangan pada nota keuangan 2026, dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026," tegas Misbakhun.

"Jadi nanti kalau Pak Luky tidak menyetujui usulan Ibu, dalam rangka mengefisienkan tadi, itu berarti melawan atasan," tambah politikus Partai Golkar tersebut, seraya bergurau dengan mengungkit Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman yang meminta tambahan anggaran sebesar Rp20,56 miliar.

Namun, di samping memberikan mandat efisiensi, Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 yang setelah dilakukan pergeseran menjadi sebesar Rp47,13 triliun. Pagu indikatif inilah yang nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBN 2026.