LSM PKR  angkat bicara Terkait polemik aset desa buntu bedimbar yang terus memanas 

Tanjung Morawa — polemik panjang terkait aset desa di buntu bedimbar, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang kembali memanas lapangan bola yang terletak di dusun IV Pasar VIII yang kini menjadi bagian dari kawasan alun-alun di kecamatan Tanjung Morawa diduga menjadi aset objek klaim sepihak oleh sekelompok tertentu memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. 

perselisihan tentang adanya kesalahpahaman ini bukanlah hal baru. 

berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media pada 24 Maret 2026. akar masalah telah muncul sejak tahun 2021. saat itu seorang oknum berinisial ST telah terbuka. dalam sebuah forum di salah satu cafe di butuh benimbar mengklaim bahwa lapangan sepak bola tersebut merupakan milik komunitas tertentu di desa tersebut pernyataan yang disampaikan secara emosional itu diduga menjadi pemicu awal perpecahan antara warga sekitar. 

Dan mirisnya lem tersebut muncul di tengah situasi genting pandemi covid 19 ketika pemerintah pusat dan daerah Tengah gencar menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat. 

namun di tengah kebijakan tersebut justru muncul dugaan pelanggaran serius. 

narasumber menyebutkan adanya kegiatan belajar Ramadan di 2021 lali namun tetap digelar di lokasi tersebut diduga di bawah naungan senada production. kegiatan itu disebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi tanpa ada pemberitahuan kepada aparat penegak hukum (APH) dideliserdang.

indikasi pihak kepolisian tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan keramaian itu bahkan diduga tidak ada izin yang dikantongi panitia ungkap narasumber. 

kasus ini sempat bergulir hingga ke aparat kepolisian namun sayangnya hingga kini tidak terlihat adanya kejelasan penindakan atau transparansi hasil penanganan. 

kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH)

atas perihal tersebut.

Sekertaris  DPD LSM PKR Deli Serdang Oki Yanti Nasution SH. sangat kecewa terhadap penegakan hukum yang ada di Sumatra Utara. apabila sudah ada yang melaporkan wajib hukum nya untuk diproses berlanjut.dikarnakan  pelaporan jelas ada nya kerugian masyarakat tentunya. wajib kita ketahui fasilitas umum harusnya dijaga.demi kepentingan bersama. bukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok. 

Okiyanti juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH)  Polda Sumatera Utara untuk memeriksa panitia Bazar di desa buntu bedimbar kec tanjung morawa.

dikarenakan aset itu milik bersama.namun diduga  sewakan oleh sekelompok mengatasnamakan masyarakat yang disewa satu lapak ada yang 3 juta sampai 1 juta per STAN pertanyaannya hasil nya dialirkan kemana.

dan  perlu kita ketahui bahwa aset milik pemerintah/desa untuk kepentingan sekelompok orang secara eksklusif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan administrasi itu perlu dicatat.

Sanksi Perdata/Pidana Pihak yang menyewakan secara ilegal dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Pembatalan Transaksi Perjanjian sewa yang melanggar aturan penggunaan fasum wajib dibatalkan.

Ganti Rugi Penyewa yang merusak atau mengubah struktur lapangan dapat dikenakan kewajiban ganti rugi. 

Jika lapangan tersebut merupakan Barang Milik Negara/Daerah, penyewaan hanya diperbolehkan melalui mekanisme resmi (biasanya untuk optimalisasi penggunaan) dan harus masuk ke kas negara/daerah.

dan kemarin lalu masyarakat juga menyoroti kondisi fisik alun-alun yang mengalami kerusakan cukup parah. 

yang mana rumput diinjak-injak hingga rusak fasilitas umum tidak terawat dan ruang publik yang seharusnya menjadi kebanggaan warga justru justru rusak.

dan kemarin alun-alun tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh bupati Deli Serdang asri rudin Tambunan dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 1,2 miliar dari APBN proyek tersebut awalnya diharapkan menjadi ruang publik representatif

sekaligus pusat aktivitas masyarakat. 

namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. baja Ramadan 2026 diduga menjadi ajang komersia lisasi.

yang tidak transparan puluhan stand UMKM yang beroperasi di dalam area alun-alun disebut-sebut dibebani pungutan liar (pungli) dengan alokasi. 

omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah keseluruhannya.

di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM praktik pungli terhadap pelaku usaha kecil dinilai sangat bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat. 

peran dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UMKM Deli Serdang pun dipertanyakan khususnya dalam hal pengawasan dan pembinaan. 

masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan secara tegas dan transparan mereka menilai pembiaran terhadap konflik ini hanya akan memperbesar potensi gesekan sosial di kemudian hari. 

dikarenakan kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa aset desa tetapi juga menyentuh aspek hukum tata kelola pemerintah hingga kepercayaan publik jika tidak diselesaikan butuh benimbar berpotensi menjadi presiden buruk kedepannya dalam pengelolaan aset desa dan ruang publik di Deli Serdang. 

hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak panitia penyelenggara maupun pemerintah setempat terkait berbagai dugaan yang mencuat masalah ini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul ke atas

( Irvan & redaktur signifikan.com)