Medan, 21 Januari 2026 —

Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA Sumut) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (21/1).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jaminan kredit dan pelaksanaan lelang tanpa hak, di mana objek yang dilelang oleh pihak bank diduga bukan merupakan agunan yang sah dalam perjanjian kredit.

Ketua LAMA Sumut, Panyahatan Ritonga, menjelaskan bahwa klien yang didampingi lembaganya mengajukan fasilitas kredit ke BRI dengan jaminan berupa tanah lapangan kosong, bukan rumah tinggal. Namun dalam proses eksekusi, justru rumah tinggal permanen milik debitur yang dilelang.

“Objek yang dilelang oleh BRI jelas berbeda dengan objek yang dijaminkan. Ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi berpotensi merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Panyahatan.

Berdasarkan bukti yang dimiliki pelapor, termasuk katalog lelang BRI, aplikasi BRI Info Lelang, serta data peta bidang pertanahan, objek lelang dideskripsikan sebagai rumah tinggal mewah dengan luas bangunan ±300 meter persegi dan harga limit sekitar Rp1,8 miliar. Padahal, rumah tersebut tidak pernah dijaminkan dan memiliki sertifikat yang berbeda dengan tanah agunan.

Sekretaris LAMA Sumut, Habib Syarkowi Harahap, menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Perbankan, KUHP, UU Hak Tanggungan, serta peraturan lelang yang berlaku.

“Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan penipuan dan penggelapan. Karena itu, kami meminta Polda Sumut mengusut tuntas dan memeriksa seluruh pejabat terkait,” ujarnya.

LAMA Sumut juga meminta aparat penegak hukum untuk menyita dokumen kredit dan lelang, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, laporan ini turut ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta media massa.

LAMA Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan hak masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.