Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tengah menjadi sorotan terkait dugaan kecurangan Kongkalikong tender proyek Pembangunan jembatan Sungai Barumun. Pembangunan Jembatan Sungai Barumun yang dimenangkan oleh Pt. DAFFA BUANA SAKTI yang diduga sebagai pengantin yang sudah disiapkan oleh Dinas PUPR sebagai pemenang tender.

Melihat hal ini Aparat Penegak Hukum diminta untuk menelusuri lebih lanjut atas dugaan kecurangan pengaturan pemenangan tender yang sudah di siapkan sebelumnya.

Hasil investigasi dari Tim Signifikan.com mengungkap adanya kejanggalan dalam proses Tender yang berlangsung, diduga adanya kerjasama yang baik antara Kontraktor dengan Dinas PUPR sebagai Pelaksana kegiatan. Hal ini dapat kita lihat dari hasil pemenangan tender di halaman LPSE Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam halaman LPSE tertera bahwa Pagu Anggaran untuk Pembangunan Sungai Barumun sebesar Rp36.000.000.000 Miliar dan dalam pemenangan tender hasil dari negosiasi antara Kontraktor dengan Pihak Dinas disetujui bahwa Pagu untuk Pembangunan Jembatan Sungai Barumun sebesar Rp 35.945.368.211.

Dari hasil ini terungkap bahwa dalam proses penawaran hanya turun kurang lebih 0,2% atau sekitar 54.631.789 dari pagu anggaran. Hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa bisa terjadi penawaran yang begitu rendah, sehingga diduga adanya Kongkalikong diantara kedua belah pihak.