Pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) PMII Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara Medan yang berlangsung pada 09 Mei 2026 di Rumah IKA PMII Sumatera Utara menjadi perhatian serius di kalangan kader PMII. Forum yang sejak awal berjalan kondusif dan sesuai mekanisme organisasi mendadak memunculkan dinamika internal setelah muncul tindakan sejumlah pihak yang dinilai mencederai proses demokrasi kader.

Berdasarkan keterangan peserta forum, sejak awal pelaksanaan RTAR, panitia pelaksana serta pimpinan sidang sementara tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh di lokasi resmi forum yang telah disepakati, yakni Rumah IKA PMII Sumatera Utara. Bahkan, surat undangan kepada Majelis Pembina Rayon (Mabinra) dan senior-senior PMII Ushuluddin juga secara jelas menyatakan bahwa lokasi pelaksanaan RTAR berada di Rumah IKA PMII Sumatera Utara. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa forum resmi memang dilaksanakan di tempat tersebut sejak awal kegiatan dimulai.

Ketua Panitia Pelaksana, Sekretaris Panitia Pelaksana, dan pimpinan sidang sementara pun tetap bertahan menjalankan persidangan hingga selesai sesuai mekanisme organisasi. Mereka dinilai tetap konsisten menjaga jalannya forum agar tetap berlangsung tertib, sah, dan konstitusional di lokasi resmi yang telah ditetapkan bersama.

Namun di tengah jalannya forum, Ketua Rayon PMII FUSI dan Ketua KOPRI PMII FUSI justru disebut meninggalkan lokasi sidang. Tindakan tersebut menjadi sorotan tajam karena keduanya dinilai tidak bertanggung jawab terhadap forum RTAR yang mereka laksanakan sendiri sejak awal. Tidak hanya meninggalkan forum, keduanya juga disebut tiba-tiba melaksanakan RTAR di lokasi lain bersama kelompok tertentu yang diduga bertujuan memenangkan kepentingan kubu mereka sendiri.

Situasi tersebut memicu kekecewaan banyak kader, sebab forum resmi RTAR sebenarnya masih berjalan dan tetap dilanjutkan secara sah oleh panitia serta pimpinan sidang sementara di Rumah IKA PMII Sumatera Utara. Sejumlah kader menilai tindakan membuat forum tandingan di luar lokasi resmi merupakan bentuk pengabaian terhadap mekanisme organisasi dan mencederai marwah demokrasi kader PMII.

Dalam dinamika tersebut, Ketua Cabang PMII Kota Medan juga ikut menjadi sorotan keras. Sejumlah kader menilai Ketua Cabang tidak bersikap netral karena dianggap berada dalam satu kubu dengan Ketua Rayon PMII FUSI. Padahal sebelumnya, Ketua Cabang sendiri secara resmi membuka pelaksanaan RTAR dan mengetahui bahwa lokasi forum yang sah berada di Rumah IKA PMII Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam undangan resmi yang juga ditujukan kepada Mabinra dan senior PMII Ushuluddin.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kader adalah bagaimana mungkin forum resmi dibuka di Rumah IKA PMII Sumut, undangan kepada Mabinra dan senior juga jelas menyebut lokasi tersebut, tetapi kemudian muncul forum lain di tempat berbeda. Sementara panitia dan pimpinan sidang sementara tetap menjalankan persidangan resmi sampai selesai di lokasi awal,” ujar salah seorang kader yang hadir dalam forum tersebut.

Kader lainnya menilai bahwa tindakan meninggalkan forum lalu membentuk pelaksanaan lain di luar lokasi resmi hanya akan memperkeruh situasi organisasi dan memperlihatkan sikap yang tidak siap menerima dinamika demokrasi kader. Mereka menegaskan bahwa forum resmi tetap berjalan sah karena dipimpin dan dijalankan oleh perangkat persidangan serta panitia yang masih menjalankan tugasnya secara penuh.

Selain itu, sejumlah kader juga menyayangkan sikap Ketua Cabang PMII Kota Medan yang dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk menjaga netralitas organisasi. Mereka menilai seorang pimpinan cabang semestinya menjadi penengah dan pengawal konstitusi organisasi, bukan justru dianggap membiarkan atau bahkan terlibat dalam dinamika kelompok tertentu.

Atas peristiwa tersebut, kader PMII FUSI berharap Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sumatera Utara, Pengurus Besar (PB) PMII, serta LBH PMII dapat turun langsung melakukan evaluasi dan penindakan organisatoris terhadap pihak-pihak yang dinilai mencederai jalannya forum RTAR. Mereka meminta agar keputusan forum resmi yang dilaksanakan di Rumah IKA PMII Sumatera Utara tetap dihormati sebagai hasil sah demokrasi kader.

Bagi mereka, marwah PMII harus dijaga melalui penghormatan terhadap konstitusi organisasi, mekanisme persidangan, serta etika kaderisasi. Sebab organisasi kader tidak boleh dijalankan atas dasar kepentingan kelompok, melainkan harus berdiri di atas nilai demokrasi, intelektualitas, dan tanggung jawab moral terhadap seluruh kader PMII.

Redaktur signifikan.com