Medan, 06 Mei 2026 — Ketua Forum Aktivis Kota (FAKTA), Abdi, resmi melaporkan Kepala SD Negeri 101630 Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Laporan tersebut diterima langsung oleh PTSP Kejati Sumut pada Selasa (06/05/2026) dan ditujukan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut. Dalam laporan pengaduan bernomor 152/FAKTA/LAPORAN PENGADUAN/V/2026 itu, FAKTA membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Ketua FAKTA, Abdi, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua/wali murid yang mengaku dimintai sejumlah uang setelah proses pencairan dana PIP dilakukan. Dugaan pungutan itu disebut berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per siswa dengan dalih “uang lelah” maupun “biaya administrasi”.

“Bantuan Program Indonesia Pintar adalah hak siswa kurang mampu. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan atau memotong bantuan tersebut dengan alasan apa pun. Kami menilai praktik seperti ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abdi.

FAKTA juga menyoroti adanya tekanan psikologis terhadap para orang tua murid. Beberapa wali murid disebut merasa takut dan terpaksa memberikan uang karena khawatir anak mereka akan dipersulit dalam proses administrasi sekolah maupun pencairan bantuan berikutnya.

Menurut Abdi, praktik seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan anak-anak dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta Kejati Sumut segera turun tangan melakukan penyelidikan secara serius dan transparan.

“Jangan sampai dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa miskin justru dijadikan ladang pungutan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ada efek jera,” lanjutnya.

FAKTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat maupun orang tua murid lain yang merasa menjadi korban dugaan pungli dana PIP.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Padang Lawas Utara, yang berharap adanya penindakan tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan program bantuan pendidikan pemerintah.

(Redaktur | fakta)