Padang Lawas Utara — Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas tersebut menyusul kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi secara berulang dan berkepanjangan hampir satu tahun terakhir.

Di lapangan, tim investigasi aktivis menemukan indikasi kuat praktik penimbunan dan pembelian berulang oleh pengepul BBM subsidi di sejumlah SPBU. Para pengepul diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi hingga penggunaan jerigen dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Akibat praktik tersebut, masyarakat umum, petani, nelayan, dan pelaku UMKM sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi, bahkan harus antre berjam-jam atau membeli dengan harga jauh di atas harga resmi pemerintah.

“Fenomena ini bukan kejadian baru. Ini berlangsung hampir satu tahun dan terjadi terang-terangan di SPBU. Anehnya, Disperindag Paluta seolah tutup mata dan tutup telinga. Ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian pengawasan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal kepada media.


Disperindag Diduga Lalai Pengawasan dan Fungsi Pengendalian Distribusi

Berdasarkan regulasi, Disperindag memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi barang strategis termasuk BBM subsidi, koordinasi dengan Pertamina, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya tindakan tegas, razia terpadu, maupun rekomendasi sanksi terhadap SPBU dan pengepul.

Aktivis menilai kondisi ini menunjukkan dugaan pembiaran sistematis, bahkan memunculkan spekulasi adanya kepentingan tertentu yang melindungi praktik ilegal tersebut.

“Kalau ini berlangsung lama tanpa tindakan, berarti ada masalah serius dalam kepemimpinan dinas. Kadis dan Kabid yang membidangi distribusi BBM harus bertanggung jawab secara moral dan administratif,” tegas perwakilan koalisi aktivis Paluta.


Desakan Pencopotan Kepala Dinas dan Kabid Terkait

Sejumlah organisasi masyarakat sipil kini mendesak Bupati Padang Lawas Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perindag serta Kepala Bidang yang membidangi distribusi dan pengawasan. Mereka juga meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran dan potensi penyimpangan kewenangan.

“Kelangkaan BBM subsidi bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi negara seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan oleh mafia,” tambah aktivis tersebut.


Tuntutan Publik

Aktivis dan masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

  1. Audit menyeluruh terhadap kinerja Disperindag Paluta terkait pengawasan BBM subsidi.

  2. Pencopotan Kadis Perindag dan Kabid terkait jika terbukti lalai menjalankan tupoksi.

  3. Penindakan hukum terhadap pengepul dan SPBU yang terlibat praktik penimbunan.

  4. Pembentukan Satgas Pengawasan BBM subsidi lintas instansi di Paluta.

Kelangkaan BBM subsidi yang berkepanjangan di Padang Lawas Utara dinilai bukan sekadar masalah distribusi, melainkan cermin kegagalan tata kelola pengawasan pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan akan terus merugikan masyarakat dan membuka ruang praktik mafia distribusi energi di daerah.