Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) Salah satu yang turut dipanggil adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ramlan ST.

Pemeriksaan terhadap Ramlan dilakukan di Kota Padang Sidempuan beberapa waktu lalu. Dari informasi yang diperoleh wartawan, penyidik KPK tengah menelisik aliran dana dan keterlibatan pejabat daerah dalam proyek yang dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG) di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Sumber internal menyebut, fokus pemeriksaan terhadap Ramlan berkaitan dengan sejumlah proyek strategis, terutama yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek PEN yang digarap PT DNG di era Bupati Paluta Andar Amin Harahap kini tengah menjadi sorotan penyidik.

"Pemeriksaan ini merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya sudah ditangani KPK terkait pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Sumut. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan kongkalikong antara pihak kontraktor dan pejabat dinas," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (18/8).

KPK sendiri belum merinci hasil pemeriksaan Ramlan. Namun, dari informasi yang beredar, penyidik tengah membidik dugaan keterlibatan Kadis PUPR Paluta di masa kepemimpinan Andar Amin.

Kuat dugaan, ada permainan dalam penentuan pemenang tender hingga pengelolaan anggaran PEN. Proyek PEN yang semestinya menjadi solusi pembangunan di daerah justru disinyalir dijadikan ladang korupsi.

Hal ini membuat publik menaruh perhatian besar, mengingat dana PEN merupakan instrumen penting pemerintah untuk memulihkan perekonomian pascapandemi.

Sejumlah kalangan masyarakat Tabagsel pun mendesak agar KPK bertindak tegas dan membuka secara terang benderang dugaan praktik korupsi di balik proyek jalan tersebut. Mereka menilai, penyelidikan yang dilakukan KPK menjadi momentum untuk membongkar jaringan mafia proyek di Sumut, khususnya di Tabagsel.