Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang kembali mencuat di kalangan Pemerintah Kota Pematang Siantar, kali ini datang dari Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih yang dipimpin oleh dr. Aulia Sukri Sambas M.K.M.

Dugaan penyalahgunaan wewenang di RSUD Djasamen Saragih mencuat ketika diangkatnya Wira Hadi Kusuma ST.M.Si menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak berkompten menjadi PPK di RSUD Djasamen Saragih.

"Pengangkatan Wira menjadi PPK merupakan salah satu pelanggaran hukum dalam penggunaan wewenang yang dipegang oleh dr. Aulia Sukri Sambas selaku Direktur RSUD Djasamen Saragih, karena wira tidak memiliki sertifikasi kompetensi yang sah dan layak untuk menduduki jabatan tersebut" Ujar Monitor.

Terlebih terdapat dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit, dr. Aulia meminta komitmen fee kepada Vendor apabila ingin dimenangkan dalam tender untuk mendapatkan pekerjaan di RSUD Siantar.

"Terdapat praktik gratifikasi yang kita temukan yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit, Praktik ini dalam permainannya Vendor harus Stor ke Direktur dengan angka yang bervariasi sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan oleh Aulia, tarif stor berkisar 20-30% dari Pagu", Lanjut Monitor.

Dengan adanya dugaan Gratifikasi ini tentu akan ada dugaan baru yaitu dugaan Markup Proyek, yang tentu hal ini sangat merugikan Negara.

"Adanya Praktik Gratifikasi yang dilakukan tentu terdapat Markup Proyek yang dilakukan secara sistematis oleh oknum Pejabat di RSUD Djasamen Saragih, Dugaan Markup ini sangat merugikan Negara namun menguntungkan bagi para Pejabat yang menduduki jabatan di RSUD tersebut" ujar Monitor.

"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Gratifikasi ini, kami akan menyurati Kejatisu agar segera menindaklanjuti Dugaan Praktik jahat yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dengan menggunakan Jabatan yang diembannya", Tutup Monitor.