Pemulangan 120 Orang Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah Asal Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu.

Pemulangan 120 PMI ini berdasarkan surat dari Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia No.12838/PK/08/2025/66.

Diketahui sejumlah PMI menggunakan Paspor Liburan yang berlaku selama 28 Hari saat di Malaysia serta ada beberapa PMI yang tidak memiliki Paspor (ilegal). Keberangkatan PMI ilegal ini melalui Pelabuhan Tikus yang ada di Sungai Nangka Tanjung Balai Asahan.

Keberangkatan PMI ilegal ini tanpa membawa dokumen resmi perjalanan, pelaku berangkat melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan Kapal Nelayan untuk sampai ke Negara Jiran Malaysia, dalam keberangkatan menggunakan Kapal Kayu pelaku dikenakan Biaya Rp5.000.000 Perkepala.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Tim Media 70 PMI sudah dipulangkan ke daerah asal, sementara 50 orang PMI lainnya masih diinapkan di Shelter BP3MI untuk pemulangan yang akan dilakukan esok hari.

Adapun 120 Orang PMI ini berasal dari berbagai daerah, diantaranya Asahan, Tanjung Balai, Jawa Barat dan Riau.

Pemerintah Republik Indonesia harus tegas dalam menangani kasus internasional seperti ini, mengingat maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi tentu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Imigrasi yang bertindak sebagai Pintu gerbang keluar masuk Masyarakat Indonesia dan Orang Asing harus tegas dalam melakukan Pengawasan Khususnya Pada Bandara Internasional Kualanamu Serta Pelabuhan Resmi maupun Pelabuhan Tikus guna untuk Menekan angka TPPO.