Padang Lawas Utara, 13 Juli 2026 - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi - PB PMPK kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan desakan atas belum adanya kejelasan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Gunung Tua.

Paku Alam Siregar selaku Kordinator Aksi dalam orasinya Menyampaikan: Dalam aksi yang kami lakukan hari ini, kami menyampaikan kajian dan tuntutan bahwa adanya kami duga perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi di tubuh lingkungan RSUD Gunung Tua terkait:

1.  Belanja Obat Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dana dari APBD

2.  Pembayaran utang pembelian obat tahun 2023 yang dibayarkan pada tahun 2024 dengan total realisasi sebesar Rp. 348.077.500,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

Lanjut nya: Yang kami duga lebih parah, invoice yang dilampirkan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan invoice yang dibuat kembali secara manual dan disalin dari beberapa invoice asli yang diterima dari penyedia. Tindakan ini kami duga dilakukan oleh Direktur RSUD Gunung Tua dan stakeholder lainnya termasuk oknum PPK & Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ujar Paku Alam Siregar.

Ahmad Mubarok Harahap selaku Kordinator lapangan dalam orasinya juga menyampaikan: sehingga Hal ini merupakan tindakan melawan hukum karena secara sadar melakukan prosedur yang salah, yaitu membuat invoice manual untuk membayar utang belanja tahun sebelumnya menggunakan anggaran tahun berjalan 2024.

Lanjut nya: Kami juga telah berulang kali menuntut transparansi:  

1.  Tanggal 21 Mei 2026: Aksi di depan Kantor Kejari Paluta

2.  Tanggal 11 Juni 2026: Aksi di depan Kantor Inspektorat Daerah Kab. Paluta  

3.  Tanggal 17 Juni 2026: Melayangkan surat Permohonan Klarifikasi & Informasi Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi ke Inspektorat Daerah Kab Paluta 

4.  Tanggal 30 Juni 2026: Melayangkan surat Permohonan Tindak Lanjut dan Keterangan terkait aksi 11 Juni 2026 ke Inspektorat Daerah Kab Paluta 

Namun sampai hari ini, melalui tanggapan dan balasan yang telah diteruskan Kejari Paluta kepada Inspektorat Daerah Kab. Paluta selaku APIP pada tanggal 19 Mei 2026, tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik terkait Tindak Lanjut Laporan Pengaduan serta proses audit investigatif yang dilakukan Inspektorat. Ujar Ahmad Mubarok Harahap.

Seterusnya PB PMPK MEMBAWA 8 TUNTUTAN TEGAS KEPADA KEJARI PALUTA:

1.   Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar Memanggil serta memeriksa Direktur RSUD GUNUNG TUA terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2023 Sampai 2025

2.  Usut Tuntas dugaan korupsi belanja obat TA 2024 dan pembayaran utang obat 2023 senilai Rp. 348.077.500,00 serta Dugaan pemalsuan invoice SPJ di RSUD Gunung Tua.

3.  Kasih Pidsus Kejari Paluta wajib menjelaskan ke publik terkait proses penyelidikan. Apakah hasil audit investigatif dari Inspektorat sudah diterima, mengingat Inspektorat menyatakan sudah memanggil Direktur RSUD dan oknum terkait termasuk PPTK.

4.  Lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap seluruh oknum di RSUD Gunung Tua. Dan Tetapkan Tersangka bila ditemukan alat bukti yang cukup. Serta Panggil juga oknum di Inspektorat Kab Paluta yang berwenang guna untuk menjelaskan hasil audit. Serta koordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

5.  Usut Tuntas Secara Transparan, Profesional, dan Tanpa Tebang Pilih kasus dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Gunung Tua.

6.  Buka Akses Informasi Publik terkait anggaran dan realisasi pengadaan obat di RSUD Gunung Tua kepada masyarakat.

7.  Kami meminta Bapak Muhammad Junaidi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar hadir dan menanggapi aspirasi kami.

8.  Kami minta Kepastian Hukum dalam 7x24 Jam terhitung sejak pernyataan sikap ini diterima, berupa langkah nyata penanganan perkara.

Aksi ini kami lakukan demi menyelamatkan uang rakyat dan pelayanan kesehatan di Kab. Paluta. Jika tidak ada Tindakan hukum, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar.

PB PMPK