Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) Baru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (11/11/2025). Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Syarikat Tandikat Adidaya 88 (STA 88), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Aksi tersebut dipimpin oleh Pahrul Harahap, Koordinator Aksi sekaligus putra daerah Paluta, yang menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tanah kelahiran dan panggilan moral untuk menegakkan keadilan di daerah.

“Kami datang membawa data dan tanggung jawab. Berdasarkan temuan kami, lahan perkebunan PT STA 88 kuat dugaan belum memiliki izin usaha yang sah. Kami mendesak Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa pihak perusahaan untuk memastikan legalitas dan transparansi usaha mereka,” tegas Pahrul dalam orasinya.

Selain perizinan, massa FAMSU Baru juga menyoroti dugaan manipulasi laporan pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 jo. Pasal 263 KUHPidana. Mereka juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan perusahaan berada di kawasan hutan Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, bahkan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Lebih jauh, FAMSU Baru menilai PT STA 88 belum menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012, sehingga keberadaan perusahaan belum memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar.

“CSR itu bukan pilihan, tapi kewajiban moral dan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Pahrul.

Menanggapi aksi tersebut, salah satu perwakilan dari Kejati Sumut turun langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa aspirasi dan dokumen tuntutan yang diserahkan oleh FAMSU Baru akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

FAMSU Baru mengapresiasi sikap responsif Kejati Sumut tersebut. Namun, mereka juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami menghargai langkah awal dari pihak Kejati Sumut yang sudah turun menanggapi kami. Tapi apabila di kemudian hari tidak ada progres atau penyelidikan yang nyata, maka kami akan kembali hadir dengan jumlah massa yang lebih besar dan semangat yang lebih kuat,” tegas Pahrul Harahap menutup orasinya.