Padang Lawas Utara – Sekretaris Jenderal FAKTA, Rizal Siregar, mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 101630 Portibi.

Menurut Rizal Siregar, pihaknya menerima informasi dan menduga telah terjadi praktik pemotongan dana PIP yang diterima oleh para siswa. Dugaan tersebut harus diusut secara serius karena menyangkut hak peserta didik yang bersumber dari anggaran negara.

"Kami menduga telah terjadi praktik pungutan liar terhadap dana PIP yang diterima siswa. Dana bantuan pendidikan merupakan hak penuh peserta didik dan tidak boleh dipotong ataupun dipungut dengan alasan apa pun jika tidak memiliki dasar hukum," tegas Rizal Siregar.

Berdasarkan informasi yang diterima FAKTA, siswa kelas 1 dan kelas 6 menerima dana PIP sebesar Rp225.000 per siswa. Namun, diduga seluruh penerima diwajibkan menyetorkan Rp25.000 kepada salah seorang guru berinisial A.

Sementara itu, siswa kelas 2 hingga kelas 5 menerima dana PIP sebesar Rp450.000 per siswa. Dari jumlah tersebut, diduga setiap penerima diwajibkan menyetorkan Rp50.000 kepada guru yang sama.

FAKTA menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut siapa pihak yang memberi perintah, siapa yang menerima uang, serta ke mana aliran dana tersebut.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Dugaan pungutan terhadap dana PIP harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum," ujar Rizal.

Selain itu, FAKTA juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala SDN 101630 Portibi beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin, kami meminta agar Kepala SDN 101630 Portibi dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatannya apabila memang terbukti bertanggung jawab," lanjutnya.

FAKTA menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum serta meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya dunia pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan pungutan liar.

"Jangan jadikan dana bantuan pendidikan sebagai ladang mencari keuntungan. Hak anak-anak harus dilindungi, dan setiap rupiah bantuan negara harus sampai utuh kepada penerimanya," tutup Rizal Siregar.