Dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang kembali tercoreng. Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah menyeruak, menyeret nama Erni Yusri, Bendahara Sekolah 101878 Ujung Serdang, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan perekrut jabatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua orang calon kepala sekolah, Posma Situmorang dan Purnama Simamora, telah menyetorkan masing-masing Rp10 juta ke rekening atas nama Erni Yusri dengan janji akan segera dilantik.

Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati. Bahkan, menurut pengakuan Gunawan pemberi informasi masih ada tujuh orang lain yang juga sudah menyetor puluhan juta rupiah untuk tujuan serupa.

Ketua Masyarakat Observasi Nasional Integeritas dan Optimalisasi Reformasi (Monitor) Yudi, menilai kasus ini bukan lagi sekadar isu internal pendidikan, melainkan bentuk praktik suap terang-terangan yang menginjak martabat dunia pendidikan.

"Ini bukan iuran paguyuban, ini jelas-jelas praktik suap untuk mendapatkan jabatan. Kalau benar ada setoran puluhan juta agar bisa jadi kepala sekolah, maka kita sedang melihat rusaknya sistem pendidikan di Deli Serdang dari akar," tegas Yudi, di Medan, Selasa (19/8).

Ia menambahkan, praktik mafia jabatan ini sudah lama menjadi rahasia umum di lingkungan pendidikan, namun jarang tersentuh hukum.

Desak Kejari Deli Serdang Bertindak

Monitor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan transaksi kotor tersebut.

"Kejari jangan diam. Ini momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari mafia jabatan. Jangan sampai anak-anak kita dididik oleh pemimpin sekolah yang lahir dari hasil suap," tegas Yudi.

Menurut Yudi, skandal dugaan suap jabatan kepala sekolah ini, jika benar terbukti, akan menjadi preseden buruk. Selain menyalahi hukum, praktik semacam ini akan melahirkan pemimpin pendidikan yang tak layak, hanya karena membeli jabatan.

"Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.