Dugaan praktik kotor kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sejumlah pihak menuding adanya kegiatan fiktif dalam pengumpulan data SDGS Desa tahun anggaran 2024.

Dalam kegiatan ini diduga melibatkan oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta bersama pendamping desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap desa di Paluta diduga dibebani biaya hingga Rp 5 juta yang diambil dari Dana Desa. Jika dikalikan dengan jumlah 386 desa, maka total dana yang mengalir mencapai sekitar Rp 1,93 miliar.

Ironisnya, kegiatan yang disebut-sebut sebagai pengumpulan data SDGS ini terindikasi tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya alias fiktif.

Direktur Masyarakat Observasi Nasional Integritas dan Optimalisasi Repormasi (Monitor), Yudi, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

"Jika benar ada pungutan yang dibebankan ke seluruh desa dan faktanya kegiatan tersebut tidak pernah berjalan sesuai ketentuan, maka itu jelas masuk kategori dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan," tegas Yudi kepada Wartawan, Selasa (19/8/2025).

Menurut Yudi, keterlibatan oknum pejabat PMD Paluta bersama pendamping desa patut ditelusuri lebih dalam. Skema dugaan mark-up dan pengondisian laporan menjadi pintu masuk yang kuat bagi penyidik untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik permainan anggaran tersebut.

"Kita mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut agar segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, baik pejabat di Dinas PMD Paluta maupun tenaga ahli pendamping desa. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di permukaan, sementara dalang utamanya lolos," tambah Yudi.

Ia juga meminta BPK RI Perwakilan Sumut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024, khususnya pada pos kegiatan pengumpulan data SDGS.

"Dana desa adalah uang rakyat. Tidak boleh digunakan untuk bancakan apalagi modus kegiatan fiktif. Kalau memang terbukti, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan SDGS Paluta tahun 2024 ini kini menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat pun dikabarkan tengah menyiapkan aksi unjuk rasa mendesak aparat hukum menuntaskan persoalan tersebut hingga ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Dinas PMD Paluta.