Nama Melvi Marlabayana mendadak jadi perbincangan setelah resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Bukan hanya soal jabatan barunya, tetapi juga karena laporan kekayaan yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat angka fantastis.

Dilihat Sabtu, (23/8), alam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan KPK pada 17 Februari 2025, Melvi tercatat memiliki harta bersih sebesar Rp 3,9 miliar.

Angka ini muncul setelah dikurangi total hutang sebesar Rp 261 juta dari akumulasi aset senilai Rp 4,16 miliar.

Berdasarkan laporan tersebut, Melvi memiliki tiga aset tanah dan bangunan bernilai besar:

1. Tanah seluas 351 m² di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 100 juta.

2 Tanah dan bangunan 418/470 m² di Kota Medan senilai Rp 1,33 miliar.

3. Tanah dan bangunan 480/300 m² di Kota Medan yang diperoleh dari hibah dengan akta, senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, Melvi juga tercatat memiliki kendaraan pribadi berupa Toyota Innova G (2008) senilai Rp 90 juta, dan motor Honda (2015) senilai Rp 6,5 juta.

Kas dan tabungan yang disimpan dalam bentuk setara kas mencapai Rp 1,012 miliar, ditambah kategori harta lainnya sebesar Rp 587,8 juta.

Yang paling menarik perhatian publik adalah kepemilikan rumah dan tanah hibah bernilai Rp 1 miliar di Kota Medan. Meski dilaporkan secara resmi, publik tetap menuntut transparansi: siapa pemberi hibah, dan apa alasan pemberian tersebut.

Apalagi, posisi Melvi sebagai pejabat yang kini memimpin Dinas Lingkungan Hidup sangat strategis, karena bersinggungan dengan izin lingkungan, proyek pembangunan, dan kebijakan yang rawan kepentingan bisnis.

KPK menegaskan, seluruh data LHKPN berasal dari pengisian mandiri oleh pejabat negara. Artinya, laporan kekayaan bukan jaminan kebersihan dari tindak pidana.

"Jika terbukti ada harta yang tidak dilaporkan, pejabat yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab sesuai hukum," kata KPK.