Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menguat di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus Nazwa Aliyah (19), gadis asal Deli Serdang yang berpamitan ingin bekerja ke luar negeri namun justru menjadi korban perdagangan orang, menyingkap tabir buram keterlibatan oknum dalam institusi resmi negara.

Hasil penelusuran wartawan menemukan bahwa paspor Nazwa diduga diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan. Fakta ini memantik kecurigaan akan adanya jalur gelap yang memfasilitasi para agen TPPO dalam mengurus dokumen perjalanan resmi.

Praktisi Hukum Raja Makayasa Harahap mengatakan, pertanyaan besar publik hari ini adalah, bagaimana seorang remaja bisa lolos begitu mudah dalam proses penerbitan paspor?.

"Penerbitan paspor adalah pintu pertama. Jika pintu ini bisa ditembus oleh agen perdagangan orang, artinya ada sesuatu yang salah dan itu harus dibongkar," kata Raja Harahap kepada Waspada Online, di Medan, Kamis (21/8).

Raja menegaskan, publik menilai kuat dugaan adanya koordinasi antara agen TPPO dan oknum di dalam kantor Imigrasi. Pasalnya, paspor tidak bisa terbit tanpa melalui proses wawancara dan verifikasi data yang ketat.

"Jika proses ini ternyata dilonggarkan atau bahkan diloloskan dengan sengaja, maka Imigrasi telah kehilangan fungsi utamanya sebagai benteng perlindungan negara," ungkapnya.

"Petugas wawancara itu kunci. Dari situlah bisa diketahui apakah pemohon benar-benar layak atau justru dicurigai sebagai calon korban perdagangan orang. Kalau tahapan ini bisa dibeli, maka seluruh sistem jebol," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) Irham Sadani Rambe mengatakan, bahwa paspor bukanlah hak pribadi, melainkan dokumen resmi milik negara yang diberikan untuk kepentingan perjalanan sah ke luar negeri.

"Namun dalam kasus ini, dokumen negara justru diduga disalahgunakan untuk mengantarkan korban ke dalam perangkap jaringan TPPO," sebutnya.

"Penyelewengan paspor bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Paspor yang seharusnya melindungi, justru dipakai untuk menjual anak bangsa,” tegasnya.

Irham mendorong agar Imigrasi Polonia Medan membuka secara transparan alur penerbitan paspor Nazwa. Dengan begitu, publik bisa melihat siapa saja pihak yang memfasilitasi dan apakah ada keterlibatan oknum aparat di balik layar.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Data paspor Nazwa harus dibuka ke publik. Dari situ, kita bisa tahu apakah ada pola sistematis yang melibatkan jaringan agen di Sumatera Utara," ujarnya.

Selain Polonia, Irham juga mendesak

pemeriksaan diarahkan ke seluruh kantor imigrasi di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, khususnya kepada petugas wawancara dan bagian verifikasi dokumen. Mereka dianggap sebagai titik rawan yang sering dijadikan pintu masuk jaringan TPPO.

"Kalau hanya pelaku lapangan yang ditangkap, masalah ini tidak akan selesai. Yang harus dibongkar adalah jaringan dalam, terutama oknum di instansi resmi yang diduga bermain," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti mengatakan kasus Nazwa membuktikan bahwa mafia perdagangan orang tidak mungkin bergerak tanpa dukungan dari dalam.

Menurutnya, jika benar ada koordinasi antara agen TPPO dan oknum imigrasi, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan skandal negara yang menggadaikan masa depan generasi muda demi keuntungan kelompok tertentu.

"Setiap kali ada korban, yang rusak bukan hanya satu keluarga, tapi juga martabat bangsa. Negara gagal menjalankan mandat perlindungan jika aparatnya sendiri yang menjadi bagian dari kejahatan," pungkas aktivis HAM tersebut.

Kepala Imigirasi Polonia Ridha Sah Putra yang dikonfirmasi terkait Paspor Nazwa Aliya dikeluarkan Imigrasi Polonia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Kami bisa cek dulu," kata Ridha melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/8).

Ridha juga membantah tudingan publik tengang Imigrasi yang diduga ikut bermain dalam TPPO.

"Kami selalu melakukan upaya pencegahan terkait dengan TPPO. Salah satunya adanya desa binaan imigrasi untuk dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat akan bahayanya TPPO, kemudian pada saat dilakukan wawancara juga selalu kita sampaikan bahaya TPPO," pungkasnya.