Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang sejatinya dirancang berbasis partisipasi masyarakat melalui skema Swakelola Tipe III, kini justru mengalami penyimpangan teknis di lapangan. Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara, sejumlah kegiatan usulan kelompok tani atau P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang awalnya diklasifikasikan sebagai Swakelola Tipe III secara sepihak telah diubah menjadi Swakelola Tipe I, yang sepenuhnya dikelola langsung oleh pihak Balai atau kontraktor yang ditunjuk.

Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan besar di kalangan kelompok masyarakat pengusul kegiatan, yang sebelumnya telah mengikuti proses panjang mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persiapan teknis lapangan. Skema Swakelola Tipe III seharusnya memberikan ruang dan peran nyata kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan irigasi kecil berbasis kebutuhan lokal, serta menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa. Namun, dengan berubahnya ke Tipe I, partisipasi masyarakat justru dikebiri.

Di lapangan, warga di Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa petugas dari BWS menyatakan bahwa seluruh material dan tenaga kerja akan dibawa langsung dari Medan, dan jika kelompok ingin dilibatkan, hanya diperbolehkan sebagai tenaga harian lepas untuk beberapa orang saja, itupun sangat terbatas.

Kondisi ini patut dipertanyakan, karena:

Usulan berasal dari kelompok, namun pengelolaan justru diserahkan penuh ke BWS.

Prinsip pemberdayaan masyarakat diabaikan.

Transparansi alokasi anggaran dan pelaksanaan menjadi kabur.

Potensi tumpang tindih peran dan konflik kepentingan di internal Balai.

Fenomena ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah perubahan skema ini merupakan kebijakan resmi Kementerian PUPR atau justru bentuk deviasi pelaksanaan di tingkat balai. Selain itu, perlu audit mendalam terhadap kegiatan serupa di seluruh wilayah kerja BWS Sumatera II untuk melihat pola dan dampaknya terhadap partisipasi masyarakat serta efektivitas pelaksanaan program P3TGAI.

Kami mendesak:

Kementerian PUPR dan Itjen PUPR untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan P3TGAI di BWS Sumatera II.

Komisi V DPR RI memanggil pihak BWS Sumatera II untuk dimintai keterangan terkait perubahan skema swakelola ini.

KPK dan Kejaksaan turut memantau potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program berbasis pemberdayaan masyarakat ini.

Program P3TGAI harus dikembalikan ke khitahnya sebagai bentuk gotong-royong pembangunan irigasi rakyat, bukan justru menjadi proyek terselubung yang mengabaikan hak dan suara masyarakat desa.

Kasatker Indra seolah bungkam saat dikonfirmasi melalui Whatsapp sampai berita ini diterbitkan.