Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 menelan angka fantastis. Dari total Rp54,2 miliar yang diajukan, komponen terbesar justru tersedot ke pos honorarium dan perjalanan dinas.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (19/8), data menunjukkan, honorarium penyelenggara pemilihan menjadi pos paling gemuk, dengan total Rp27,3 miliar. Meski setelah rasionalisasi turun menjadi Rp18,2 miliar, jumlah itu tetap nyaris separuh dari total anggaran Pilkada Paluta.

Selain itu, biaya perjalanan dinas juga tak kalah mencengangkan. Dari Rp4,1 miliar yang diajukan, hanya dipangkas menjadi Rp1,43 miliar. Artinya, meski sudah dikurangi lebih dari setengahnya, pos perjalanan dinas tetap menempati porsi besar dalam struktur anggaran.

Sebaliknya, kegiatan teknis yang menyentuh langsung kepentingan pemilih justru mengalami pemangkasan drastis. Misalnya, anggaran sosialisasi dan penyuluhan dari Rp1,59 miliar hanya tersisa Rp468 juta. Begitu juga pemutakhiran data pemilih dari Rp1,31 miliar hanya tinggal Rp301 juta.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa anggaran honorarium dan perjalanan dinas begitu besar porsinya, sementara kegiatan strategis seperti sosialisasi, pendidikan pemilih, serta validasi data justru dipangkas habis-habisan?

Pemerhati anggaran publik dan aktivis Demokrasi di Sumatera Utara menilai RAB ini menunjukkan kecenderungan tidak sehat.

"Yang dikejar seolah hanya kenyamanan penyelenggara. Padahal inti demokrasi ada pada pemilih yang harus diberi sosialisasi, edukasi, dan kepastian data yang akurat," tegas Dedi Arsandi Ritonga seorang aktivis pemilu.

Dengan alokasi yang timpang, publik Paluta berhak curiga bahwa Pilkada 2024 lebih berorientasi pada kesejahteraan penyelenggara dibanding pada kualitas proses pemilihan. Jika dibiarkan, pola seperti ini hanya akan melahirkan pesta demokrasi yang mahal namun miskin manfaat bagi rakyat.

Susunan RAB KPU Paluta Pilkada 2024

I. Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan – Rp14.725.153.500 (rasionalisasi Rp8.377.964.500, pengurangan Rp6.347.189.000)

1. Perencanaan program dan anggaran Rp57.000.000 (rasionalisasi Rp15.000.000, pengurangan Rp42.000.000)

2. Penyusunan dan penandatanganan NPHD/revisi anggaran Rp47.212.500 (Rp12.212.500, pengurangan Rp35.000.000)

3. Penyusunan produk hukum dan berita acara Rp42.625.000 (Rp17.625.000, pengurangan Rp25.000.000)

4. Sosialisasi/penyuluhan/bimtek Rp1.590.157.000 (Rp468.190.000, pengurangan Rp1.121.967.000)

5. Pembentukan PPK, PPS Rp506.825.000 (Rp240.325.000, pengurangan Rp266.500.000)

6. Pemutakhiran data pemilih Rp1.316.172.500 (Rp301.672.500, pengurangan Rp1.014.500.000)

7. Verifikasi calon perseorangan Rp119.500.000 (Rp19.500.000, pengurangan Rp100.000.000)

8. Pencalonan Rp485.250.000 (Rp440.600.000, pengurangan Rp44.650.000)

9. Pelaksanaan kampanye Rp1.689.750.000 (Rp1.410.850.000, pengurangan Rp278.900.000)

10. Laporan audit dana kampanye Rp289.300.000 (Rp183.700.000, pengurangan Rp105.600.000)

11. Pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara Rp205.700.000 (Rp169.575.000, pengurangan Rp36.125.000)

12. Advokasi hukum Rp600.000.000 (tetap)

13. Pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan Rp2.402.395.500 (Rp2.040.895.500, pengurangan Rp361.500.000)

14. Pelatihan/bimtek Rp571.300.000 (Rp560.800.000, pengurangan Rp10.500.000)

15. Rapat kerja dan supervisi Rp545.750.000 (Rp451.125.000, pengurangan Rp94.625.000)

16. Perjalanan dinas Rp4.168.466.000 (Rp1.430.144.000, pengurangan Rp2.738.322.000)

17. Evaluasi dan pelaporan Rp87.750.000 (Rp15.750.000, pengurangan Rp72.000.000)

II. Operasional dan Administrasi

Perkantoran – Rp10.383.530.000 (rasionalisasi Rp4.229.707.000, pengurangan Rp6.153.823.000)

18. Pemeliharaan Rp72.160.000 (0, pengurangan Rp72.160.000)

19. BBM kendaraan roda 4 Rp164.880.000 (tetap)

20. Administrasi perkantoran Rp5.140.950.000 (Rp3.283.425.000, pengurangan Rp1.857.525.000)

21. Sewa kendaraan Rp1.242.000.000 (Rp60.000.000, pengurangan Rp1.182.000.000)

22. Pengelolaan logistik Rp259.752.000 (Rp248.952.000, pengurangan Rp10.800.000)

23. Belanja modal peralatan/mesin Rp631.150.000 (Rp180.450.000, pengurangan Rp450.700.000)

24. Santunan kecelakaan kerja adhock Rp549.000.000 (0, pengurangan Rp549.000.000)

25. Alat pelindung diri Rp1.739.638.000 (0, pengurangan Rp1.739.638.000)

26. Biaya komunikasi Rp580.400.000 (Rp290.200.000, pengurangan Rp290.200.000)

27. Media telekonferensi Rp3.600.000 (Rp1.800.000, pengurangan Rp1.800.000)

III. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan –Rp1.819.600.000 (rasionalisasi Rp194.200.000, pengurangan Rp1.625.400.000)

28. Pokja tingkat KPU kab/kota Rp1.819.600.000 (Rp194.200.000, pengurangan Rp1.625.400.000)

IV. Honorarium Penyelenggara Pemilihan – Rp27.367.200.000 (rasionalisasi Rp18.244.800.000, pengurangan Rp9.122.400.000)

29. Honorarium penyelenggara pemilihan Rp27.367.200.000 (Rp18.244.800.000, pengurangan Rp9.122.400.000)

TOTAL KESELURUHAN:

Usulan awal: Rp54.295.483.500

Rasionalisasi: Rp31.046.671.500

Pengurangan: Rp23.248.812.000