Jakarta — Langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) patut diapresiasi sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor strategis nasional. Penangkapan dan penetapan 11 pejabat terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp14 triliun menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia komoditas.

Keberanian aparat penegak hukum mengungkap keterlibatan oknum pejabat dari institusi strategis, termasuk Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ini merupakan langkah progresif yang selama ini dinantikan publik.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik manipulasi dokumen ekspor, rekayasa klasifikasi produk, dan penyalahgunaan kebijakan perdagangan telah menjadi kejahatan terstruktur yang merusak tata kelola ekonomi nasional. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial negara, tetapi juga memperparah kelangkaan minyak goreng dan tekanan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Kinerja Jampidsus dalam mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, dan membuka jaringan kejahatan korporasi patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa. Upaya ini juga harus menjadi momentum reformasi menyeluruh di sektor perdagangan dan pengawasan ekspor agar tidak lagi menjadi ladang praktik rente dan korupsi.

Publik berharap Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan hingga ke aktor intelektual dan korporasi penerima manfaat utama, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Keberanian membongkar mafia CPO adalah langkah strategis menjaga kepentingan nasional. Kejaksaan Agung telah menunjukkan bahwa negara hadir dan hukum bekerja.