Padang Lawas Utara – Ketua Lembaga Aspirasi Mahasiswa, Arsad Halomoan angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan aset bantuan pemerintah berupa alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dugaan tersebut menyeret nama mantan Kepala Desa Bahal berinisial S.H yang diduga terlibat dalam penjualan bantuan Alsintan tahun 2015.

Dalam keterangannya, Ketua LAMA menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara C.q Kasi Pidsus agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara serius dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Bantuan Alsintan itu merupakan aset negara yang diperuntukkan demi kepentingan masyarakat petani, mendukung ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan kelompok tani. Jika benar diperjualbelikan oleh oknum tertentu, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan dugaan tindakan yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Ketua LAMA.

Berdasarkan informasi dan temuan masyarakat, alat bantuan pemerintah berupa mesin pemotong padi otomatis tersebut diduga telah hilang dari pengelolaan kelompok tani dan diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Hingga saat ini keberadaan alat tersebut tidak diketahui secara jelas.

Nilai bantuan Alsintan tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta. Selain itu, alat tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp10 juta per hari apabila digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat dan petani Desa Bahal.

Ketua LAMA juga menilai bahwa hilangnya alat bantuan tersebut telah merampas hak masyarakat petani untuk memperoleh manfaat dari program pemerintah. Dugaan penjualan aset bantuan negara tersebut dinilai mencederai program swasembada pangan nasional yang selama ini digalakkan pemerintah pusat.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan terhadap aset bantuan pemerintah. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tidak tutup mata dan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Selain mendesak proses hukum, LAMA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dan keberadaan alat tersebut serta mengaudit seluruh bantuan pemerintah yang pernah masuk ke Desa Bahal selama masa kepemimpinan terlapor.

Ketua LAMA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila aparat penegak hukum dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut.

“Jangan sampai bantuan untuk rakyat justru dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tutup Ketua LAMA

Redaktur | LAMA