‎Jakarta - Gerakan Aktivis Kebijakan Publik (GAKP) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kuningan, Jakarta pada hari Senin 20 Juli 2026.

‎Mahasiswa dan Pemuda Padang Lawas (Palas) kembali turun ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang ke 2 kali nya, setelah melakukan aksi unjuk rasa yang pertama pada 14 Juli lalu. Mendesak agar segera pihak KLH turun ke Padang Lawas.

‎Syahrul Romadon Rambe selaku koordinator aksi menegaskan agar KLH jangan tunggu lama lagi segera turun ke Palas, memeriksa seluruh IPAL pabrik sawit Se Padang Lawas karena sungai sudah tercemar akan limbah pabrik.

‎"Kami akan terus mendesak KLH untuk turun segera Ke Padang Lawas, karena pencemaran yang di lakukan pabrik sawit tidak bisa di telolir lagi. Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" tegas Syahrul dalam orasinya 

‎Habibi Martua Hasibuan, pemuda dan juga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan setidaknya dalam kajian ada 4 pabrik yang bertanggungjawab atas pencemaran air sungai oleh limbah pabrik sawit di Padang Lawas.

‎"perlu diketahui KLH hasil kajian yang kami lakukan setidaknya ada 4 Pabrik penyumbang limbah di aliran sungai Padang Lawas. Yaitu PT. KAS, PT. PHG, PT. MSB dan PT. Sinar Halomoan. Sementara itu teman-teman PT. Sinar Halomoan ini merupakan milik keluarga Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam" tegas habibi

‎Pihak KLH, Jundi yang juga merupakan Humas Penanganan Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pihaknya telah melimpahkan aduan tersebut ke pihak yang membidangi dan ia juga mengatakan agar pihak Mahasiswa & Pemuda Palas bersiap jika di panggil melengkapi berkas / bukti tambahan.

‎"Kementerian Lingkungan Hidup melalui bidang yang berwenang telah melimpahkan aduan teman-teman terkait limbah pabrik di aliran sungai Padang Lawas dan telah diproses. Saya harap teman-teman bersiap jika di panggil untuk melengkapi berkas atau bukti-bukti lainnya" katanya 

‎Gerakan Aktivis Kebijakan Publik akan mengawal isu limbah ini sampai tuntas dan juga akan terus berkomunikasi kepada pihak kementerian Lingkungan Hidup karena dinas Lingkungan Hidup Padang Lawas dan juga Pemerintah Daerah tidak berbuat apa-apa. Apalagi salah satu PT Sawit yang dilaporkan milik keluarga Bupati Padang Lawas. Serta melanjutkan Aksi untuk rasa yang ke 3

‎POKOK-POKOK TUNTUTAN 

‎1. MENDESAK KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP MELALU SATGAS LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SEGERA TURUN KE PADANG LAWAS PERIKSA DAN INVESTIGASI SELURUH IZIN PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) SELURUH PABRIK DI PADANG LAWAS TERUTAMA PT SINAR HALOMOAN, PT KARYA AGUNG SAWITA (KAS), PT PERMATA HIJAU GROUP (PHG), PT MANDIRI SAWIT BERSAMA (MSB).

‎2. MEMINTA SATGAS LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENCABUT IZIN OPERASIONAL PABRIK SAWIT PT SINAR HALOMOAN, PT KARYA AGUNG SAWITA (KAS), PT PERMATA HIJAU GROUP (PHG), PT MANDIRI SAWIT BERSAMA (MSB).

‎3. MENDESAK DAN MEMINTA SATGAS LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MEMERIKSA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN BUPATI PADANG LAWAS SEBAGAI ORANG YANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENCEMARAN LINGKUNGAN TERSEBUT.

‎4. PANGGIL DAN PERIKSA SELURUH PEMILIK PABRIK SAWIT DI PADANG LAWAS KUAT DUGAAN TIDAK MEMATUHI ATURAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL).

Redaktur | GAKP