Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, akhirnya turun tangan memimpin pembongkaran dua diskotik yang selama ini diduga menjadi episentrum peredaran narkoba di Sumut.

Kedua Tempat Hiburan Malam (THM) ini adalah Marcopolo (eks Sky Garden) di Deliserdang dan Blue Star di Langkat. Kedu tempat diratakan menggunakan alat berat oleh tim gabungan, Kamis (14/8).

Langkah tegas ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa dua lokasi yang sudah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa izin, bahkan hingga memakan korban jiwa akibat overdosis?

Perlawanan dan Dugaan “Benteng” Narkoba

Di Marcopolo, ratusan pemuda menghadang pasukan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Bentrokan nyaris tak terelakkan, bahkan ada pelemparan batu dari luar tembok.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya “kelompok kepentingan” yang selama ini melindungi operasional gelap diskotik tersebut.

Bobby Nasution secara blak-blakan menyebut bangunan ini tak punya izin apa pun, dan laporan dari Kapolda Sumut menguatkan bahwa transaksi narkoba berlangsung di dalamnya.

"Ada alat DJ, ada speaker. Belum pernah ada kantor ormas yang punya fasilitas seperti itu," sindir Bobby, menepis klaim pengelola yang menyebut lokasi itu markas ormas.

Pemprov Akhirnya Bergerak

Penertiban ini menjadi tindak lanjut laporan keresahan warga yang selama ini mengeluhkan aktivitas narkoba di lokasi. Bobby menegaskan seluruh kepala daerah wajib mencabut izin THM yang terbukti menjadi sarang narkoba. Namun, pernyataan itu justru membuka ruang kritik.

Namun begitu, mengapa pencabutan izin tidak dilakukan lebih cepat?. Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum?. Bagaimana mekanisme pengawasan THM yang sebenarnya berlaku di Sumut?

Simbol Perang atau Aksi Sesaat?

Pembongkaran dua diskotik ini memang menjadi simbol “perang” Pemprov Sumut terhadap narkoba. Namun, warga berharap ini bukan sekadar operasi seremonial.

Pengawasan harus berlanjut, jaringan pelindung bisnis narkoba harus dibongkar, dan proses hukum harus menjerat pemilik hingga aktor-aktor di belakangnya.

Di lapangan, pembongkaran dilakukan dengan ekskavator, disaksikan langsung Forkopimda dan petugas PLN yang memutus aliran listrik. Sementara di lokasi Blue Star, Langkat, proses eksekusi juga berjalan dengan pengawalan ketat.

Langkah ini memberi sinyal bahwa pemerintah daerah siap menutup ruang bagi narkoba. Tetapi, publik kini menunggu bukti konsistensi, apakah setelah puing dibersihkan, warisan bisnis gelap itu benar-benar lenyap, atau justru tumbuh kembali dengan nama dan kedok baru.