Selasa (14-10-2025): Ketua PW ISNU Sumut Dr. Arifuddin Muda Harahap, M. Hum, mengecam keras siaran dan penyebaran tayangan yang menghina Pesantren Lirboyo beberapa waktu lalu.

Tayangan tentang tradisi kehidupan pesantren yang diduga sangat menyesatkan opini publik tersebut, menurut Dr. Arifuddin Muda Harahap, sangat melukai umat Islam terlebih para santri dan para ulama, sebab tayangan itu sangat berpotensi melahirkan opini negatif yang sangat merugikan pesantren sebagai lembaga pendidikan moral, spiritual, dan intelektual masyarat muslim tertua di Nusantara.

"Untuk menghargai jasa pesantren di era perjuangan kemerdekaan saja, hingga saat ini kita belum mampu, kok malah ada tayangan yang merendahkan pesantren, ini benar-benar tidak etis" demikian tandas Ketua PW ISNU Sumut yang juga Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan.

Untuk itu Dr. Arifuddin meminta agar manajemen Trans 7 segera melakukan taubat nasuha, bertaubat kepada Allah Swt. Lebih jauh, menurutnya Trans 7 juga harus melakukan Taubat Penyiaran Publik, dengan menyebarluaskan permintaan maaf serta komitmen menyiarkan hala-hal baru yang positif dari pesantren kepada khalayak luas secara berkala.

Hal ini sejalan dengan tuntutan PP ISNU yang telah disampaikan Sekretaris Umum PP ISNU Wardi Taufik sebagaimana yang dimuat okeh Aseranews 14 Oktober 2025.

Dimana PP ISNU telah menuntut beberapa poin kepada Trans 7 sebagai berikut:

Desakan dan Tuntutan kepada Trans7 PP ISNU menegaskan beberapa hal penting:

Pertama, Menuntut Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terbuka Trans7 harus menyampaikan permohonan maaf resmi dalam tayangan prime time dan di seluruh kanal media sosialnya agar permintaan maaf menjangkau khalayak luas danmemulihkan citra pesantren.

Kedua, Penarikan Tayangan dan Koreksi Publik ISNU meminta agar episode yang menimbulkan polemik tersebut ditarik dari peredaran digital, termasuk YouTube dan platform streaming lainnya, serta disertai klarifikasi etik dan redaksional.

Ketiga, Penyiaran Konten Edukatif tentang Pesantren ISNU mendorong Trans7 memproduksi program dokumenter positif yang menampilkan peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia, digitalisasi pendidikan Islam, dan ketahanan sosial bangsa.

Keempat, Evaluasi Internal dan Kepatuhan Etik Jurnalistik ISNU menyerukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk meninjau potensi pelanggaran prinsip keberimbangan, akurasi, dan menuntut pihak produsen serta penayang konten tersebut secara hukum.

Kelima, Mendorong Literasi dan Keadilan Narasi Media PP ISNU mengingatkan bahwa media massa memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga harmoni antar elemen bangsa, termasuk dalam pemberitaan tentang lembaga keagamaan. Narasi yang keliru tentang pesantren dapat menimbulkan prasangka dan memperlemah semangat kebangsaan yang berakar dari tradisi Islam Nusantara.

Terakhir, Ketua PW ISNU Sumut meminta agar ini dijadikan pembelajaran berharga bagi semua pelaku penyebaran informasi publik agar selalu dapat menjaga moralitas, integritas, dan harmoni kehidupan beragama dan berbangsa.