Signifikan.com — Sumut

Medan — Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di Kota Medan.

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa dini hari. Dalam operasi penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial TM alias K (25) yang diduga telah menggunakan zat terlarang melalui perangkat vape atau pod liquid.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menyebutkan bahwa tersangka mengakui telah menggunakan zat tersebut selama kurang lebih enam bulan terakhir. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat vape berbagai merek, cartridge pod bekas pakai, serta alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang jenis etomidate.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang asisten tersangka yang berinisial NA (24) dan RA (24). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

Dalam pengembangan kasus ini, aparat kepolisian juga mengungkap bahwa zat terlarang tersebut diduga diperoleh dari jaringan yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial B dan T.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf A dan B juncto Pasal 54 yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan figur media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap generasi muda. Banyak pihak menilai bahwa fenomena ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya penyalahgunaan zat terlarang di kalangan anak muda dan dunia hiburan malam.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengguna, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran zat berbahaya tersebut di Kota Medan.

(Redaksi signifikan.com)