Dugaan praktik kotor kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Setelah sebelumnya ramai diberitakan dugaan pungutan fiktif SDGs di Kecamatan Portibi yang nilainya mencapai Rp180 juta, kini sorotan publik melebar ke level kabupaten dengan nilai jauh lebih fantastis: Rp1,93 miliar.

Investigasi wartawan menemukan indikasi pungutan liar pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2024 di Kecamatan Portibi.

Seorang pendamping desa tingkat kecamatan (Korcam) bernama Wati Tambunan diduga memungut Rp5 juta dari setiap desa dengan dalih untuk kegiatan SDGs.

Dengan total 36 desa di Portibi, jumlah dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp180 juta. Ironisnya, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan sama sekali tidak pernah berjalan di lapangan.

"Kalau soal kegiatan, kami tidak pernah melaksanakan. Yang kami tahu hanya ada pungutan oleh pendamping kecamatan. Katanya untuk kegiatan SDGs, tapi tidak jelas kegiatannya apa,” ungkap salah seorang kepala desa di Portibi.

Kasus Portibi ini ternyata bukanlah fenomena tunggal. Informasi terbaru mengungkap bahwa dugaan pungutan serupa juga terjadi di seluruh desa di Kabupaten Paluta. Setiap desa disebut-sebut dibebani pungutan Rp5 juta yang diambil dari Dana Desa.

Jika dihitung dengan total 386 desa, dana yang dipertanyakan membengkak hingga sekitar Rp1,93 miliar. Sama seperti di Portibi, kegiatan pengumpulan data SDGs ini diduga kuat tidak pernah terlaksana alias fiktif.

Oknum Pejabat PMD Diduga Terlibat

Dari penelusuran, praktik pungutan ini diduga melibatkan tidak hanya pendamping desa, tetapi juga oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta.

Skema mark-up, pengondisian laporan, hingga dugaan persekongkolan antara pejabat dan pendamping desa disebut menjadi pola utama permainan anggaran.

Direktur Masyarakat Observasi Nasional Integritas dan Optimalisasi Reformasi (Monitor), Yudi, menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan sekaligus dugaan korupsi yang harus segera diusut.

"Jika benar ada pungutan yang dibebankan ke seluruh desa dan faktanya kegiatan tersebut tidak pernah berjalan sesuai ketentuan, maka itu jelas masuk kategori dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan," tegas Yudi kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Yudi juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada aktor-aktor kecil di lapangan.

"Kejari Paluta harus menelusuri kasus Portibi, lalu memperluas penyelidikan ke seluruh Paluta. Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut juga kami desak untuk memanggil pejabat Dinas PMD Paluta dan seluruh pendamping desa. Jangan sampai dalang utamanya lolos sementara hanya 'kaki tangan' yang dikorbankan,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta BPK RI Perwakilan Sumut melakukan audit khusus terhadap Dana Desa tahun anggaran 2024, terutama pada pos kegiatan SDGs Desa.

Kasus dugaan penyimpangan SDGs ini kini menjadi perhatian luas di Paluta. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dikabarkan tengah menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak aparat hukum membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

"Dana desa adalah uang rakyat. Tidak boleh digunakan untuk bancakan apalagi dengan modus kegiatan fiktif. Kalau memang terbukti, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," tutup Yudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Paluta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.