Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) Gelar Aksi di Kejatisu, Desak Penegakan Hukum Dugaan Perusakan Kawasan Hutan yang dilakukan Oleh Sdr Enderison.

Medan, 12 Februari 2026 — Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (12/02/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mendorong penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perkebunan yang diduga tidak memiliki izin serta berada di kawasan hutan di wilayah Pangirkiran Dolok Ulu Gaja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.

Koordinator Aksi, Zul Fahmi, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari dukungan mahasiswa terhadap program Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam upaya mengembalikan fungsi hutan dan menegakkan supremasi hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya terkait penguasaan kawasan hutan,” tegasnya.

Selain itu, AMPR-SU juga mendesak agar dilakukan investigasi langsung ke lokasi guna memastikan kondisi lapangan serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

Aksi berlangsung secara tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga menyampaikan surat tuntutan resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

AMPR-SU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga adanya kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang.

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!

Zul Pahmi Siregar 

Koordinator Aksi