MEDAN — Tim investigasi melakukan penelusuran lapangan terhadap proyek penataan kabel fiber optik yang sedang berlangsung di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Hasil pantauan menunjukkan indikasi pelanggaran prinsip transparansi, keselamatan publik, dan tata kelola proyek pemerintah.

Di beberapa titik pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek standar sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan yang menggunakan fasilitas publik. Yang terpasang hanya spanduk bertuliskan “Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu — Ada Pekerjaan Penataan Kabel Fiber Optik” dengan logo APJATEL, Pemko Medan, dan PT Prima Indo Sentosa, serta foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Tidak ada informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, durasi pekerjaan, maupun pihak penanggung jawab teknis proyek.


Temuan Lapangan: Trotoar Dibongkar, Material Berserakan, Lalu Lintas Terganggu

Pantauan tim di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berdampak langsung pada masyarakat:

  • Trotoar dan jalur pedestrian dibongkar tanpa pembatas pengamanan standar K3,

  • Galian kabel dibiarkan terbuka di beberapa titik,

  • Material proyek berserakan di bahu jalan,

  • Badan jalan menyempit sehingga memicu kemacetan dan risiko kecelakaan,

  • Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar tidak bisa dilalui.

Beberapa warga yang ditemui mengaku resah dan mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

“Kami tidak tahu ini proyek siapa. Tidak ada papan proyek, tidak ada keterangan kapan selesai. Trotoar dibongkar, kami harus jalan di badan jalan. Ini sangat berbahaya,” ujar seorang warga yang melintas.


Indikasi Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Ketiadaan papan proyek memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  • Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik.

  • Pasal 9 ayat (2) mewajibkan pengumuman informasi mengenai program dan kegiatan badan publik secara berkala.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, papan proyek merupakan instrumen transparansi untuk memastikan masyarakat mengetahui penggunaan fasilitas publik dan anggaran negara.

Potensi Pelanggaran Ketertiban Umum dan Keselamatan Jalan

Pembongkaran trotoar dan badan jalan tanpa pengamanan memadai juga berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan menjamin keselamatan pengguna jalan,

  • Peraturan Daerah Kota Medan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang perusakan fasilitas umum tanpa izin dan pengamanan yang layak.

Pengamat tata kota yang diwawancarai tim investigasi menyebut kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap aktivitas pihak ketiga di ruang publik.

“Pekerjaan utilitas harus transparan dan dilengkapi manajemen lalu lintas. Jika tidak, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.


Pertanyaan Kunci yang Belum Dijawab

Hingga laporan ini disusun, tidak ada penjelasan resmi dari Pemko Medan, APJATEL, maupun PT Prima Indo Sentosa terkait:

  1. Sumber pendanaan proyek (APBD, swasta, atau skema KPBU),

  2. Nilai anggaran dan kontrak pekerjaan,

  3. Dasar hukum pembongkaran trotoar dan badan jalan,

  4. Durasi pekerjaan dan target penyelesaian,

  5. Skema pengawasan dan sanksi jika terjadi pelanggaran teknis.

Ketertutupan ini memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan ruang publik.


Potensi Pemeriksaan Aparat dan DPRD

Berdasarkan temuan investigasi, proyek ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan DPRD Kota Medan, Inspektorat Daerah, BPK, bahkan aparat penegak hukum, terutama jika terbukti menggunakan anggaran publik tanpa transparansi atau melanggar prosedur perizinan.

Penggunaan fasilitas umum tanpa keterbukaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi, yang menjadi dasar pengawasan aparat penegak hukum.

Kesimpulan Investigasi

Proyek penataan kabel fiber optik di Kota Medan diduga berjalan tanpa transparansi yang memadai, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi melanggar prinsip hukum keterbukaan informasi publik.

Tata kelola kota terkait proyek, memperkuat kecurigaan publik terhadap praktik pengelolaan proyek yang tidak akuntabel.