Tuntut Transparansi dan Kejelasan HGU Medan, Senin 18 Mei 2026

Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) yang diketuai oleh Ananda Harahap menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Socfindo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Senin (18/05/2026). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.

Dalam aksinya, AMPR-SU menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Persoalan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian tata ruang, kelebihan penguasaan lahan, serta proses perpanjangan HGU yang diduga tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua AMPR-SU, Ananda Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada PT Socfindo. Namun, ia menilai pihak perusahaan cenderung berbelit-belit dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

“Kami sudah mempertanyakan langsung kepada PT Socfindo, tetapi jawaban yang diberikan tidak jelas dan terkesan berputar-putar. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan HGU,” tegas Ananda Harahap.

Selain itu, AMPR-SU juga menyoroti sikap BPN Provinsi Sumatera Utara yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Data penting seperti peta HGU, titik koordinat batas lahan, serta luas riil penguasaan lahan hingga kini belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung, pihak BPN disebutkan menyampaikan bahwa status HGU PT Socfindo masih bermasalah dan diduga belum memiliki kejelasan legalitas yang kuat. Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan mahasiswa agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap legalitas HGU perusahaan tersebut.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

Lebih lanjut, AMPR-SU juga menyoroti dugaan adanya kelebihan penguasaan lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, AMPR-SU mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proses penguasaan lahan dan perpanjangan HGU PT Socfindo.

Di sisi lain, PT Socfindo sebagai pemegang HGU juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus memperhatikan fungsi sosial dan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat.

AMPR-SU menegaskan bahwa transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan dalam menyelesaikan polemik agraria di Sumatera Utara.

Publik pun diharapkan turut mengawal kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat luas.