Sumatera Utara  — Dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kali ini, masyarakat Desa Bahal, Kecamatan Portibi, bersama gabungan mahasiswa, menyoroti hilangnya mesin pemotong padi otomatis bantuan pemerintah yang diduga diperjualbelikan oleh mantan Kepala Desa Bahal berinisial (S.H).

Mesin pemotong padi otomatis tersebut diketahui merupakan aset bantuan pemerintah yang diperuntukkan mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional. Nilai alat tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta dan apabila dioperasikan secara normal disebut mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp10 juta per hari untuk kepentingan masyarakat dan petani Desa Bahal.

Namun ironisnya, keberadaan alat tersebut kini tidak diketahui secara jelas. Warga menduga aset bantuan pemerintah itu telah berpindah tangan dan diperjualbelikan secara ilegal sehingga merugikan masyarakat petani serta menghambat program pangan nasional.

Atas dugaan tersebut, gabungan mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.

Mahasiswa menilai kasus ini bukan sekadar hilangnya alat pertanian, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap program swasembada pangan nasional yang sedang digencarkan Presiden RI Prabowo Subianto demi meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam pernyataannya, massa aksi menyebut dugaan praktik penjualan Alsintan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat kecil dan uang negara.

TUNTUTAN MAHASISWA DAN MASYARAKAT

1.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan penjualan Alsintan bantuan pemerintah di Desa Bahal.

2.Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kepala Desa Bahal berinisial (S.H).

3.Menuntut pengembalian mesin pemotong padi otomatis kepada masyarakat Desa Bahal.

4.Mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan hasil penyewaan Alsintan selama ini.

5.Meminta Dinas Pertanian Padang Lawas Utara bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan bantuan Alsintan.

6.Mendesak penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

7.Menyelamatkan program swasembada pangan agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan petani.

Koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila aset bantuan pemerintah yang seharusnya membantu petani justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bantuan negara untuk rakyat, bukan untuk diperjualbelikan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai alat tersebut dikembalikan dan pihak yang terlibat diproses secara hukum,” tegas salah satu mahasiswa dalam pernyataannya.

Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah hukum tegas demi menyelamatkan aset negara dan mengembalikan hak-hak petani Desa Bahal.

Redaktur | Lama