Medan — Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) resmi melaporkan Kepala Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, berinisial HPH ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan perambahan dan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal.

Laporan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua ALARM, Panyahatan Ritonga bersama jajaran pengurus ALARM melalui surat nomor 257/ALARM/V/2026 yang telah diterima PTSP Kejati Sumut pada 21 Mei 2026.

ALARM menduga kawasan hutan negara seluas ratusan hektar telah dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit selama bertahun-tahun secara ilegal. Aktivitas tersebut diduga kuat merusak ekosistem, menghancurkan lingkungan hidup, serta merugikan negara dalam skala besar.

Dalam laporannya, ALARM juga menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga praktik perambahan hutan terus berjalan tanpa tindakan tegas.

“Kami menduga ada permainan dan kekuatan besar yang melindungi aktivitas perambahan hutan ini. Karena itu Kejati Sumut tidak boleh tutup mata,” tegas Panyahatan Ritonga.

Selain dugaan penguasaan hutan negara, ALARM juga mengungkap adanya informasi dan keterangan masyarakat terkait dugaan ucapan arogan dari pihak terlapor yang seolah merasa kebal hukum dengan menyebut dapat “menghubungi Kodim, Kodam hingga Polda” apabila aktivitas tersebut diganggu.

Pernyataan tersebut dinilai mencederai supremasi hukum dan memperlihatkan dugaan adanya praktik mafia hutan yang terorganisir di wilayah Padang Lawas Utara.

Melalui laporan tersebut, ALARM meminta Aspidsus Kejati Sumut segera:

Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Langkimat beserta seluruh pihak terkait;

Menurunkan tim investigasi lapangan;

Mengecek status kawasan melalui KLHK dan Dinas Kehutanan;

Menyita dan menghentikan aktivitas di lahan yang diduga kawasan hutan negara;

Meminta Satgas PKH serta BAIS turun langsung melakukan investigasi dan penyelamatan aset negara;

Mengusut pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

ALARM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menggelar aksi besar-besaran apabila aparat penegak hukum lamban dalam menangani laporan tersebut.

“Jangan biarkan Sumatera Utara menjadi surga mafia hutan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Panyahatan Ritonga.

Redaktur | ALARM